Antropolog Indonesia pun ikut tolak revisi UU KPK

id REVISI UU KPK, ANTROPOLOG INDONESIA, PASCHALIS MARIA LAKSONO

Antropolog Indonesia pun ikut tolak revisi UU KPK

Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Antropolog Indonesia juga ikut menolak setiap upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti melalui revisi Undang-Undang KPK serta perekrutan calon pimpinan KPK yang bermasalah.

"Memantau perkembangan politik dan hukum terakhir di mana ada upaya secara sistematis pelemahan KPK melalui RUU KPK, termasuk RUU KUHP. Hal ini menunjukkan kemunduran upaya pemberantasan korupsi yang seharusnya diperkuat dan menjadi semangat dalam membangun martabat bangsa dan negara," ucap Guru Besar Antropologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Paschalis Maria Laksono di Jakarta, Senin.

Menurut dia, KPK adalah model sukses di dunia, sekaligus anak kandung reformasi yang mestinya dijaga dan diperkuat.

Seakan tidak cukup dari sisi legislasi, lanjut dia, darurat antikorupsi tergambar dalam polemik seleksi capim KPK yang diduga syarat konflik kepentingan yang jelas bertentangan dengan amanah reformasi dan tujuan bernegara sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga: Ribuan dosen Indonesia tolak revisi UU KPK

"Yakni, mencerdaskan kehidupan bangsa dan menuju kesejahteraan umum yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ucap Laksono.

Ia menyatakan bahwa negeri ini harus belajar dari kekeliruan masa lalu, untuk tidak mementingkan kelompok orang atau golongan tertentu dan mengorbankan kepentingan masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas.

"Pemimpin negara yang ada di eksekutif, legislatif termasuk yudikatif harus lebih peka, peduli, dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas untuk menjadi suri tauladan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara," kata dia.

Menurutnya, wakil rakyat harus menjadi representasi yang memperjuangkan kemaslahatan publik bukan malah menjadi motor kehancuran sendi-sendi hukum dan demokrasi yang sedang tumbuh dan berjalan membaik.

Baca juga: Ketua KPK harap Presiden Jokowi tidak biarkan KPK lumpuh dan mati

"Presiden harus berpikir dan bekerja sungguh-sungguh untuk menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dalam berdemokrasi termasuk memperjuangkan dan memperkuat gerakan antikorupsi," ujar Laksono.

Oleh karena itu, kata dia, Antropolog Indonesia tidak menginginkan korupsi membudaya di negeri ini melalui pembiaran dan pembenaran baik secara tidak langsung maupun secara sistematis.

Baca juga: Presiden Jokowi mengaku belum tahu isi rancangan revisi UU KPK
Baca juga: PSI tolak revisi UU KPK