Pemblokiran IMEI ponsel ilegal rugikan masyarakat

id IMEI, ahmad alamsyah,Pemblokiran imei ponsel ilegal,Kemkominfo

Pemblokiran IMEI ponsel ilegal rugikan masyarakat

Komisioner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih. (ANTARA /Reno Esnir)

Harusnya pemerintah bisa mengajak masyarakat untuk ikut serta memberantas peredaran ponsel ilegal. Bukan malah (masyarakat) dikorbankan, katanya
Jakarta (ANTARA) - Langkah pemerintah yang akan melakukan pemblokiran IMEI ponsel ilegal dapat merugikan konsumen, kata Komisoner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih.

Menurutnya, daripada melakukan pemblokiran, lebih baik dilakukan pembenahan sistem impor untuk mencegah masuknya ponsel ilegal.

"Seharusnya pembenahan dan pemberantasan ponsel ilegal harus segera dilakukan dengan membuat suatu sistem yang terstruktur dan tanpa merugikan kosumen yang tidak tahu apa-apa," kata Ahmad melalui siaran pers, Jakarta, Minggu, menanggapi rencana pemerintah yang akan memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel ilegal.

Baca juga: Pemerintah segera terapkan aturan identitas IMEI

Menurut dia, pemblokiran gawai ilegal ini sebenarnya hanya menyelesaikan masalah di sektor hilir tanpa menyelesaikan permasalahan sektor hulu.

Ia menyarankan agar pemerintah bisa menjelaskan terlebih dahulu rancangan untuk mencegah masuk dan beredarnya ponsel ilegal ke Indonesia yang bertujuan agar publik bisa memberikan masukan.

"Harusnya pemerintah bisa mengajak masyarakat untuk ikut serta memberantas peredaran ponsel ilegal. Bukan malah (masyarakat) dikorbankan," katanya.

Ia juga menyarankan jika pemerintah ingin memberantas ponsel ilegal dan mendapatkan pajak pertambahan nilai, pemerintah lebih baik memburu ritel ponsel di Mal Ambasador atau di ITC Roxy.

Baca juga: Pemerintah masih bahas regulasi IMEI

"Sebenarnya yang saat ini terjadi isunya adalah penggelapan pajak di ritel ponsel," ujarnya.

Namun jika pemerintah tetap bersikukuh ingin menjalankan aturan pemblokiran IMEI tersebut, Ahmad meminta agar kementerian teknis membuat terlebih dahulu standar pelayanan perlindungan konsumen.

"Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan data pribadi dan IMEI masyarakat Indonesia demi kepentingan tertentu yang dapat memberikan kerugian yang cukup besar," ujarnya.