Pemerintah masih bahas regulasi IMEI

id Imei, ponsel luar negeri, black market

Pemerintah masih bahas regulasi IMEI

Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail di Jakarta, Jumat (12/7/2019). (ANTARA News/Lia Wanadriani Santosa)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan masih membahas pemberlakuan regulasi nomor identitas asli ponsel (IMEI) untuk gawai yang dibeli dari luar negeri dan digunakan di Indonesia.

"Orang Indonesia yang membawa ponsel (dari luar negeri) masih kami diskusikan keputusannya," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail di Jakarta, Jumat.

Ismail mengatakan, opsinya bisa saja ada aplikasi khusus untuk melaporkan IMEI gawai yang dibeli dari luar negeri, atau ponsel dapat digunakan tetapi dikenakan pajak.

"Atau tidak akan dibolehkan. Boleh dibawa tetapi tidak bisa dipakai. Kami masih mempertimbangkan plus dan minusnya. Kami akan membuatkan aplikasi yang memudahkan kalau (ponsel dari luar negeri) boleh dipakai," kata dia.

Lalu untuk para pedagang yang membeli ponsel dalam jumlah kecil, nantinya mereka harus melaporkan ponsel yang dibeli, misalnya melalui aplikasi. Mereka juga perlu memeriksa apakah IMEI sudah terdaftar di Kemenperin.

Ismail juga meluruskan bahwa waktu pemberlakuan regulasi kontrol IMEI bukan pada 17 Agustus 2019, karena saat ini masih ada tujuh hal yang disiapkan, antara lain sistem di Kementerian Perindustrian, database IMEI yang solid, sosialisasi, sinkronisasi data operator seluler, kesiapan sumber daya manusia, standar operasional prosedur Kemenperin, Kemendag, Kominfo dan operator seluler.

"Tanggal (berlaku) belum diputuskan karena kami sedang melakukan persiapan. Nanti tanggal pemberlakuan peraturan setelah tujuh hal ini siap. Rencana penandatanganan sudah ditargetkan di Agustus ini," tutur Ismail.

Kontrol IMEI bertujuan melindungi industri dan konsumen di dalam negeri, meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi selular, serta menghilangkan peredaran ponsel ilegal untuk meningkatkan potensi pajak pemerintah.

Ismail menegaskan, aturan IMEI tidak akan mengganggu masyarakat yang sudah memanfaatkan ponsel mereka sebelum aturan diberlakukan.

"Seluruh handphone yang sudah beredar tidak berpengaruh (asalkan dibeli legal). (Aturan) berlaku ke depan bukan ke belakang," kata dia.

Baca juga: Kominfo perintahkan operator ikut berantas ponsel ilegal
Baca juga: Kontrol IMEI mulai 17 Agustus, semua ponsel pasar gelap terblokir ?