Penyuap mantan Bupati Lampung Tengah ditahan KPK

id BUDI WINARTO, TERSANGKA, PENYUAP, MUSTAFA, LAMPUNG TENGAH,PENGADAAN, BARANG, JASA, KORUPSI

Penyuap mantan Bupati Lampung Tengah ditahan KPK

Pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/6/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Diduga dari total sekitar Rp95 miliar dana yang diterima Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, sebagian dana berasal dari kedua pengusaha tersebut
Bandarlampung (ANTARA) - Pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto (BWI), tersangka penyuap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah TA 2018 akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka BWI. Tersangka BWI ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Juni 2019 sampai 1 Juli 2019 di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (12/6).

Sebelumnya, KPK pada Rabu telah memeriksa Budi dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Selain itu, dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga memeriksa tiga orang saksi, yaitu dua anggota DPRD Lampung Tengah masing-masing Bunyana dan Raden Zugiri serta mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

"KPK mendalami dan mengklarifikasi pada para saksi tentang dugaan proses pemberian uang kepada pihak MUS (Mustafa) selaku Bupati Lampung Tengah," ucap Febri.

Sebelumnya pada 30 Januari 2019, KPK menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.

Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa (MUS) sebagai tersangka.

Tersangka Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

KPK menduga Mustafa menerima "fee" dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran "fee" sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek.

Total dugaan suap dan gratifikasi yang dlterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar. Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.

Untuk diketahui, sebelumnya Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan dua orang pengusaha yang merupakan rekanan di lingkungan Pemkab Lampung Tengah sebagai tersangka, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto (BWI) alias Awi dan pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY) Simon Susilo.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Diduga dari total sekitar Rp95 miliar dana yang diterima Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, sebagian dana berasal dari kedua pengusaha tersebut.

Kemudian pada perkara ketiga, KPK menetapkan empat orang unsur pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka.

Empat orang itu, yakni Ketua DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 Achmad Junaidi S (AJS) dan tiga  anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019, yaitu Bunyana (BU), Raden Zugiri (RZ), dan Zainudin (ZAI).

Keempatnya diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Lampung Tengah, pengesahan APBD-P Lampung Tengah TA 2017, dan pengesahan APBD Lampung Tengah TA 2018.