Bandarlampung (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri Tjahtjo Kumolo mengukuhkan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawan an Perbatasan BNPP Kemendagri, Boytenjuri sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Lampung.
"Pengukuhan dilaksanakan di Sasana Bhakti Praja Gedung C Kementerian Dalam negeri, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta Pusat, Minggu (2/6) pada pukul 10.00 WIB," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung, Bayana, dalam keterangan tertulis yang diterima di Bandarlampung, Minggu.
Ia menyebutkan, pengukuhan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 58/P Tahun 2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur Lampung.
Mendagri Tjahjo Kumolo dalam kesempatan itu menuturkan pengukuhan ini dilakukan mengingat akhir masa jabatan Gubernur Lampung periode 2014-2019 M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri berakhir pada 2 Juni 2019.
"Pengukuhan ini dilakukan karena tidak boleh adanya kekosongan jabatan Gubernur Lampung. Selanjutnya, Penjabat Gubernur Lampung akan bertugas terhitung mulai hari ini hingga Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dikukuhkan," jelasnya.
Terkait pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim Tjahjo menjelaskan akan dilakukan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.
“Rencananya pengukuhan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim akan dilaksanakan usai cuti Idul Fitri, tepatnya tanggal 12 Juni 2019,” ujarnya.
Usai Pengukuhan, M. Ridho Ficardo berharap Pj. Gubernur Lampung Boytenjuri dapat segera berkonsolidasi dan bersinergi dengan Forkopimda Provinsi Lampung dan jajaran Pemerintah Provinsi Lampung.
"Mengingat kita akan menghadapi hari besar berupa mudik Lebaran, saya berharap Boytenjuri dapat segera bersinergi dengan Forkopimda Provinsi Lampung dan jajaran organisasi perangkat daerah dilingkungan pemprov , sehingga pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan dan dijalankan dengan baik," harap M. Ridho Ficardo.