BPS : NTP Lampung turun 1,17 persen

id bps lampung, yeane irmaningrum, ntp lampung turun, harga komoditas

BPS : NTP Lampung turun 1,17 persen

Ilustrasi petani

Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mencatat nilai tukar petani (NTP) daerah setempat pada April 2019 turun 1,17 persen.

"Penurunan itu akibat harga sebagian komoditas mengalami penurunan," kata Kepala BPS Provinsi Lampung, Yeane Irmaningrum di Bandarlampung, Senin.

Ia menyebutkan, pada April 2019, beberapa komoditas yang mengalami penurunan harga antara lain pada komoditas subsektor tanaman pangan, perkebunan,
peternakan, perikanan tangkap, dan perikanan budi daya.

Harga komoditas yang turun tersebut seperti, gabah, kopi, kakao, lada, sapi potong, dan beberapa jenis ikan tangkap dan budi daya.

Subsektor hortikultura, lanjutnya, yang mengalami kenaikan harga antara lain, beberapa jenis sayuran dan buah-buahan.

Yeane menjelaskan, secara rinci kenaikan atau penurunan NTP April 2019, subsektor pertanian tanaman pangan turun 1,57 persen, subsektor tanaman hortikultura naik sebesar 0,21 persen.

Selanjutnya, subsektor tanaman perkebunan rakyat turun sebesar 1,93 persen, subsektor peternakan turun sebesar 0,60 persen, subsektor perikanan tangkap turun sebesar 0,11 persen, dan subsektor perikanan budidaya turun sebesar 0,35 persen.

Ia menjelaskan, dari 33 provinsi yang diamati perkembangan harganya pada April 2019, ada 11 provinsi mengalami kenaikan NTP dan 22 provinsi lainnya mengalami penurunan.

Kenaikan NTP tertinggi terjadi di  Sulawesi Barat dengan peningkatan sebesar 1,39 persen, sedangkan penurunan NTP terbesar terjadi di Provinsi Gorontalo yang turun sebesar 1,60 persen.

NTP Provinsi Lampung April 2019 untuk masing-masing subsektor tercatat subsektor padi dan palawija (NTP-P) (116,17), hortikultura (NTP-H) (92,02).

Kemudian, tanaman perkebunan rakyat (NTP-Pr) (90,55), peternakan (NTP-Pt) (113,52), perikanan tangkap (117,23), dan perikanan budi daya (95,49).

"NTP Provinsi Lampung tercatat sebesar 103,22," tambah Yeane.