Zainudin Hasan minta ditahan di Jawa

id Zainudin Hasan ,Minta Ditahan ,Di pulau jawa

Zainudin Hasan minta ditahan di Jawa

Zainudin Hasan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Kamis (25/4/2019). (Antaranews Lampung/Ardiansyah)

Bandar Lampung (ANTARA) - Jaksa KPK Subari Kurniawan mengatakan bahwa Zainudin Hasan, yang divonis 12 tahun penjara terkait kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, berniat  ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang berada di Pulau Jawa.

“Menurut informasi dari Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, dia minta dieksekusi di Pulau Jawa, di dua tempat. Kalau tidak di LP Sukamiskin, dia minta ke LP Cibinong,” ujar Subari, Senin (29/4/2019).

Subari menyatakan niat Zainudin Hasan itu disampaikan karena merasa sebagian besar keluarga berada di Pulau Jawa.

“Mungkin beliau mau ke sana karena faktor keluarga. Biar lebih dekat dengan keluarga yang ada di sana juga. Kemungkinan seperti itu,” ucapnya.

Eksekusi terhadap Zainudin Hasan sendiri belum dapat dipastikan kapan dilakukan.

Menurut dia, sesuai aturan yang berlaku, eksekusi akan dilakukan setelah perkara yang dijalani Zainudin Hasan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Belum tahu kapan. Kalau saat ini kan belum inkrah ya. Kita tunggu setelah inkrah saja,” katanya.