Bandar Lampung (ANTARA) - Jaksa KPK Subari Kurniawan mengatakan bahwa Zainudin Hasan, yang divonis 12 tahun penjara terkait kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, berniat ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang berada di Pulau Jawa.
“Menurut informasi dari Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, dia minta dieksekusi di Pulau Jawa, di dua tempat. Kalau tidak di LP Sukamiskin, dia minta ke LP Cibinong,” ujar Subari, Senin (29/4/2019).
Subari menyatakan niat Zainudin Hasan itu disampaikan karena merasa sebagian besar keluarga berada di Pulau Jawa.
“Mungkin beliau mau ke sana karena faktor keluarga. Biar lebih dekat dengan keluarga yang ada di sana juga. Kemungkinan seperti itu,” ucapnya.
Eksekusi terhadap Zainudin Hasan sendiri belum dapat dipastikan kapan dilakukan.
Menurut dia, sesuai aturan yang berlaku, eksekusi akan dilakukan setelah perkara yang dijalani Zainudin Hasan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Belum tahu kapan. Kalau saat ini kan belum inkrah ya. Kita tunggu setelah inkrah saja,” katanya.
Berita Terkait
Mantan Komisaris Wika Beton divonis lima tahun penjara dalam kasus suap MA
Kamis, 7 Maret 2024 20:19 Wib
JPU KPK tolak seluruh pembelaan Dadan Tri Yudianto
Senin, 26 Februari 2024 15:18 Wib
Dadan Tri Yudianto sebut ada oknum penegak hukum minta uang 6 juta dolar AS
Selasa, 20 Februari 2024 20:04 Wib
Mendag sebut penurunan ekspor Januari 2024 adalah pola tahunan
Sabtu, 17 Februari 2024 10:03 Wib
Piala Asia: Qatar percaya diri tampilkan permainan terbaik di final
Sabtu, 10 Februari 2024 5:34 Wib
Zulhas harap Pemilu 2024 di Lampung berjalan lancar dan damai
Jumat, 12 Januari 2024 21:45 Wib
Prabowo sebut Raffi Ahmad sahabat setia
Kamis, 11 Januari 2024 18:06 Wib
Ketua Umum PUAN: Pernyataan Zulkifli Hasan tidak menistakan agama
Kamis, 21 Desember 2023 5:22 Wib