KPK lelang barang rampasan milik mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan

id KPK,ZAINUDIN HASAN,MANTAN BUPATI LAMPUNG SELATAN,LELANG,KPKNL BANDARLAMPUNG

KPK lelang barang rampasan milik mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan

Mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan keluar dari ruang sidang dengan kawalan petugas usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung, Senin (1/4/2019). (ANTARA FOTO/Ardiansyah/ama)

Jakarta (ANTARA) - KPK, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandarlampung, akan melelang barang hasil rampasan berupa sebidang tanah milik terpidana mantan bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

"KPK bersama dan melalui KPKNL Bandarlampung akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan terpidana Zainudin Hasan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Zainudin merupakan terpidana perkara suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.

Objek yang akan dilelang ialah sebidang tanah di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, sesuai dengan Buku Tanah Nomor 127 Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, seluas 18.515 meter persegi (tidak dilengkapi dengan surat hak milik).

Harga limit tanah tersebut ialah Rp5.254.919.000,00 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp1.500.000.000,00.

Waktu pelaksanaan lelang dilakukan pada Kamis (24/11) dengan menggunakan metode penawaran closed bidding melalui https://www.lelang.go.id.

Ali menjelaskan batas akhir penawaran lelang ialah Kamis (24/11) pukul 09.30 waktu server (sesuai WIB). Sementara itu, penetapan pemenang lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang pada lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang, bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang, serta tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Bandarlampung Jalan Basuki Rahmat Nomor 12 Bandarlampung.

Zainudin telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang pada 25 April 2019 dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Zainudin juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp66.772.092.145 subsider dua tahun penjara.

Zainudin sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak. Sehingga, dia tetap divonis 12 tahun penjara sebagaimana putusan PN Kelas IA Tanjungkarang.