Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandarlampung pada Selasa (16/2) akan melelang satu bidang tanah milik terpidana korupsi mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
"Sebagai bagian dari upaya KPK untuk tetap memberikan pemasukan bagi kas negara, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 atas nama Zainudin Hasan, KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui KPKNL Bandarlampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Objek yang akan dilelang itu, yakni satu bidang tanah di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan sesuai dengan Buku Tanah Nomor 127 Desa Kedaton Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan dengan luas 18.515 meter persegi. Tanah tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik.
Adapun harga limit tanah tersebut senilai Rp4.390.590.000 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp1 miliar.
Ali menjelaskan pelaksanaan lelang dilakukan pada Selasa (16/2) pukul 08.30 WIB dengan cara penawaran lelang menggunakan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
"Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, dan bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang," kata Ali.
Zainudin merupakan terpidana perkara suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Zainudin telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 25 April 2019 dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Zainudin juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara.
Zainudin juga sempat mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak sehingga Zainudin tetap divonis 12 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
Berita Terkait
Mantan Komisaris Wika Beton divonis lima tahun penjara dalam kasus suap MA
Kamis, 7 Maret 2024 20:19 Wib
JPU KPK tolak seluruh pembelaan Dadan Tri Yudianto
Senin, 26 Februari 2024 15:18 Wib
Dadan Tri Yudianto sebut ada oknum penegak hukum minta uang 6 juta dolar AS
Selasa, 20 Februari 2024 20:04 Wib
Mendag sebut penurunan ekspor Januari 2024 adalah pola tahunan
Sabtu, 17 Februari 2024 10:03 Wib
Piala Asia: Qatar percaya diri tampilkan permainan terbaik di final
Sabtu, 10 Februari 2024 5:34 Wib
Zulhas harap Pemilu 2024 di Lampung berjalan lancar dan damai
Jumat, 12 Januari 2024 21:45 Wib
Prabowo sebut Raffi Ahmad sahabat setia
Kamis, 11 Januari 2024 18:06 Wib
Ketua Umum PUAN: Pernyataan Zulkifli Hasan tidak menistakan agama
Kamis, 21 Desember 2023 5:22 Wib