APK Pemilu 2019 di Metro dibersihkan

id pemkot metro, apk, bawaslu, tertibkan

APK Pemilu 2019 di Metro dibersihkan

Wakil Wali Kota Metro Djohan memimpin apel penertiban alat peraga kampanye, Senin (15/4). (Antara Lampung/Hendra Kurniawan)

Kita sudah koordinasi dengan Satpol PP. Masing-masing kelompok itu dibantu satu truk untuk mengangkut APK. Kalau target kita, hari ini bisa bersih, kata dia

Kota Metro (ANTARA) - Ribuan atribut dan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di Kota Metro, Provinsi Lampung mulai dibersihkan dalam masa tenang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Metro bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

"Ini kan sudah masa tenang. Sudah ada calon atau parpol yang menurunkan APK-nya sendiri. Nah sekarang kita sisir yang masih ada," kata Wakil Wali Kota Metro Djohan usai apel penertiban, Senin.

Dijelaskannya, sesuai aturan yang berlaku bahwa memasuki masa tenang Pemilu 2019 seluruh kegiatan maupun atribut kampanye harus diturunkan.

"Penertiban ini sebagai tindak lanjut aturan dan koordinasi dengan Bawaslu Kota Metro. Petugas harus memberi pemahaman kepada masyarakat dalam melakukan penertiban. Karena yang di rumah pun harus dicopot, kecuali di kantor parpol. Jadi bukan hanya yang di jalan saja, tapi di rumah atau halaman warga juga," katanya.

Ia menambahkan, Pemkot Metro berharap seluruh proses pemilu di wilayah Bumi Sai Wawai berjalan lancar, aman, dan damai, sesuai dengan visi sebagai Kota Pendidikan.

"Tentu kita berharap, agar Metro menjadi salah satu daerah yang terbaik dalam penyelenggaraan pemilu. Ini butuh kepedulian semua pihak untuk bersama-sama menjaga demokrasi aman, tertib, dan damai," tambahnya.

Sementara itu, Kordiv PHL Bawaslu Kota Metro, Hendro Edi Saputro mengatakan, dalam penertiban APK ini dibagi lima tim, dan satu tim untuk satu kecamatan.

"Kita sudah koordinasi dengan Satpol PP. Masing-masing kelompok itu dibantu satu truk untuk mengangkut APK. Kalau target kita, hari ini bisa bersih," kata dia.

Hendro menambahkan, penertiban atau pembersihan atribut kampanye tertuang dalam undang-undang tentang pemilu.

"Dalam aturan itu, masa tenang harus bersih dari APK. Peserta pemilu memiliki tanggung jawab untuk merawat atribut kampanye masing-masing," tambah dia.