Total suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah Rp95 miliar

id OTT Bupati Lampung Tengah, Bupati Lampung Tengah Mustafa

Total suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah Rp95 miliar

Mustafa (kedua kanan) memeluk istrinya Nessy Kalvia seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/7). (ANTARA/Sigid Kurniawan)

Jakarta (Antaranews Lampung) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.
        
Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa (MUS) sebagai tersangka. Tersangka Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
        
"Dan penerimaan-penerimaan hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
        
KPK menduga Mustafa menerima "fee" dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran "fee" sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek. 
   
"Total dugaan suap dan gratifikasi yang dlterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas MUS sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar. MUS diduga tldak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK," ucap Alexander.
        
Dari catatan penerimaan dan pengeluaran, lanjut dia, uang senilai sekitar Rp95 miliar tersebut diperoleh pada kurun Mei 2017 hingga Februari 2018 dan dipergunakan untuk kepentingan Mustafa. 
   
"Dengan perincian, pertama sebesar Rp58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan. Kedua sebesar Rp36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan," kata dia.
        
Terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi tersebut, KPK menyangkakan Mustafa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
        
Untuk diketahui, sebelumnya Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.