KAI Medan harap aset Centre Point segera diselesaikan

id centre point,aset pt kai,kai divre medan,zuhri alim

KAI Medan harap aset Centre Point segera diselesaikan

Logo PT KAI (Foto : Net)

Hukuman itu masih tergolong ringan ketimbang "potensial loss income" dan nilai kerugian lahan yang muncul
Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Pt Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Medan, Sumatera Utara, mengharapkan agar persoalan yang membelit aset perusahaan BUMN itu di Gang Buntu, Medan, yang kini telah berdiri bangunan Centre Point segera diselesaikan.

Sebelumnya PT KAI telah memenangi sengketa kepemilikan atas aset tersebut sejak tahun 2015, namun putusan tersebut tak kunjung dieksekusi, bahkan salah satu tersangka kasus itu, Dirut PT Agra Citra Karisma (ACK) Handoko Lie, yang telah dijatuhi hukuman 10 tahun oleh pihak kejaksaan kini dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Keputusan ditetapkan setelah Mahkamah Agung menghukum Rahudman Harahap, mantan Wali Kota Medan dan Dirut PT ACK masing-masing selama 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti mengalihkan aset milik PT KAI Medan menjadi bangunan Centre Point," kata Senior Manager Aset PT KAI Divre I Medan, Zuhri Alim dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Bandarlampung, belum lama ini.

Centre Point merupakan bangunan mewah untuk perkantoran, perumahan, dan pusat perbelanjaan.

Menurut Zuhri, hukuman itu masih tergolong ringan ketimbang "potensial loss income" dan nilai kerugian lahan yang muncul.

Disebutkan, majelis hakim meyakini Handoko Lie terbukti melakukan manipulasi dalam mengajukan permohonan hak, dimana aset negara berupa tanah milik PT KAI (Persero) dikuasai sepenuhnya oleh Handoko.

Total lahan PT KAI di Gang Buntu, Medan yang telah direnggut seluas 35.955 M2 dan 34.779 M2. Centre Point didirikan di atas lahan seluas 22.377 M2. Di atas lahan kedua seluas 34.779 M2 telah terbit HPL atas nama Pemda. Sebagian kasus terkait penggelapan aset di area tersebut masih berporses.

Karena terbukti bersalah, MA memerintahkan Handoko membayar kerugian negara sebesar Rp187 miliar, bila tidak segera dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan sejak putusan maka harta miliknya akan disita untuk dilelang.

Namun belum sempat menjalani hukuman, Handoko Lie melarikan diri, padahal eksekusi hendak dilakukan. Hingga saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa melakukan eksekusi pidana berupa penjara berikut denda serta pembayaran ganti rugi.

PT ACK juga diketahui menunggak pembayaran pajak yang nilainya mencapai Rp45 miliar kepada Pemkot Medan.
 
PT KAI belum dapat memanfaatkan aset itu karena setelah putusan MA muncul gugatan baru, karena diharapkan kasus tersebut segera dituntaskan, katanya.

Zuhri berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turun ke lapangan untuk melakukan pendalaman atas kasus ini untuk menyelamatkan aset negara.

Sebenarnya, kata dia, PT KAI Divre I Medan terbuka untuk membicarakan kelanjutan pengelolaan aset itu dengan pihak yang berminat bekerja sama, namun selama permasalahan hukum baru bermunculan, rencana itu belum bisa dilaksanakan.