Logo Header Antaranews Lampung

Polisi Bandarlampung sita uang palsu dan narkoba

Jumat, 27 Juli 2018 09:28 WIB
Image Print
Wakapolresta Bandarlampung AKBP Yudy Chandra Erlianto saat ekspose di Mapolresta Bandarlampung, Kamis, (26/7)
Masih kami kembangkan semuanya, karena sampai saat ini pelaku belum dapat menjelaskan kepada petugas

Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Jajaran Kepolisian Resor Kota Bandarlampung, Polda Lampung, menyita uang palsu sebesar Rp1,9 juta dan narkoba jenis sabu-sabu dalam Operasi Antinarkotika (Antik) 2018.

Wakapolresta Bandarlampung AKBP Yudy Chandra Erlianto, di Mapolresta Bandarlampung, Kamis, menjelaskan personel Polsek Kedaton pada Senin (23/7) malam berhasil menyita uang palsu sebesar Rp1,9 juta.

Selain uang palsu, polisi juga berhasil menemukan satu bungkus kecil narkoba jenis sabu-sabu dari tersangka Deni Sopyan (37).

Tersangka ditangkap bermula saat petugas melakukan Operasi Antinarkotika (Antik) 2018 di Jalan Padat Karya, Rajabasa, Bandarlampung, pada Minggu (22/7) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Saat Operasi Antik dengan sasaran narkoba, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku ini, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan bungkus plastik kecil berisikan sabu-sabu dari dalam saku celananya," ujarnya.

Kemudian petugas kembali menggeledahnya, dan ditemukan sejumlah uang pecahan seratus ribu rupiah sebanyak Rp1,9 juta yang disimpan di dalam dompetnya. "Waktu uang itu kami cek, ternyata uang sebanyak Rp1,9 juta adalah palsu," katanya lagi.

Menurut Yudi, dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa uang palsu tersebut didapatnya dari hasil menjual sepeda motor miliknya. "Pelaku ini bilangnya dibohongin sama seseorang yang membeli motornya pakai uang palsu ini, tapi masih kami kembangkan lagi," katanya pula.

Dia menambahkan, pihaknya pun masih mengembangkan sabu-sabu yang didapat, tidak menutup kemungkinan pelaku membeli narkoba menggunakan uang palsu.

"Masih kami kembangkan semuanya, karena sampai saat ini pelaku belum dapat menjelaskan kepada petugas," katanya pula.

Deni Sopyan (37) pemilik uang palsu mengaku tertipu oleh seseorang yang membeli sepeda motor Honda Supra X miliknya dengan menggunakan uang palsu sebesar Rp2 juta.

"Uang paslu saya dapat dari hasil jual motor punya saya ke teman saya sesama sopir bernama Agus, warga Desa Masgar, Pesawaraan. Agus ini datang ke warung saya di Bundaran Rajabasa, sudah bawa uang palsu sebesar Rp2 juta," ujarnya pula.

Pelaku pun mengaku awalnya tidak mengetahui jika uang hasil penjualan sepeda motor ternyata palsu, dan ia juga tidak melaporkan ke pihak yang berwajib jika menerima uang palsu.

"Saya juga nggak tahu kalau uang itu uang palsu, saya sudah cari Agus itu tapi nggak ketemu, saya takut laporan ke polisi karena motor yang saya jual juga bodong," kata dia pula.

Dia mengungkapkan, rencananya uang hasil penjualan sepeda motornya akan digunakan untuk berobat anaknya yang sedang sakit. Namun, dirinya tertangkap.

"Yang 100 ribu sudah saya pakai beli rokok, tapi di warung saya sendiri," ujarnya pula.

Sementara itu, terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, Deni mengaku bahwa dirinya hanya diminta seorang wanita untuk membelinya.

"Saya suruh beli sabu-sabu seharga Rp150 ribu, terus saya nyuruh orang lagi untuk beli sabu-sabu itu, saya nggak kenal sama orangnya," ujarnya lagi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 26 jo pasal 36 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara, dan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu pasal 114 subpasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.



Pewarta :
Editor: Samino Nugroho
COPYRIGHT © ANTARA 2026