Neraca perdagangan Lampung surplus

id ekspor Lampung, perdagangan Lampung, komoditas unggulan Lampung

Neraca perdagangan Lampung surplus

Petani menyeleksi pisang yang akan diekspor (ANTARA Lampung/Agus Wira Sukarta)

Bandarlampung  (Antaranews Lampung) - Neraca perdagangan luar negeri Provinsi Lampung pada April 2018 suplus menyusul nilai ekspor lebih besar dibandingkan impor.

"Neraca perdagangan  Provinsi Lampung pada periode itu mengalami surplus sebesar 25,43 juta dolar Amerika Serikat," kata Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung, Yeane Irmaningrum, di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan surplus neraca perdagangan April 2018 Provinsi Lampung diperoleh dari negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa (54,86 juta dolar) dan negara-negara lain di luar lima negara utama (Iran, Uni Emirat Arab, Argentina, Australia, dan Tiongkok) dan negara-negara ASEAN senilai 99,84 juta dolar.

Yeane menjelaskan, nilai total ekspor Provinsi Lampung pada April 2018 mencapai 253,23 juta dolar, mengalami penurunan sebesar 53,02 juta  dolar atau turun 17,31 persen dibandingkan ekspor Maret 2018.

Menurutnya, lima golongan barang utama ekspor Provinsi Lampung pada April 2018 yaitu lemak dan minyak hewan/nabati; batu bara; bubur kayu/pulp; kopi, teh, dan rempah-rempah; dan olahan dari buah-buahan/sayuran.

 Sementara itu, nilai impor Provinsi Lampung pada April 2018 mencapai 227,80 juta dolar Amerika Serikat atau mengalami penurunan sebesar 0,12 persen dibanding Maret 2018.

Ia menyebutkan, dari lima golongan barang impor utama pada April 2018, empat diantaranya mengalami peningkatan, yaitu masing-masing binatang hidup naik hingga mencapai 39,96 persen; pupuk naik 35,09 persen.

Kemudian, ampas/sisa industri makanan naik 26,78 persen; dan gula dan kembang gula naik 10,21 persen. Adapun satu golongan barang impor utama lainnya yaitu kendaraan dan bagiannya mengalami penurunan sampai 40,24 persen.

 Yeane menambahkan, kontribusi lima golongan barang utama terhadap total impor Provinsi Lampung pada April 2018 mencapai 32,93 persen, dengan rincian sebagai berikut, ampas/sisa industri makanan 13,44 persen; pupuk 7,48 persen; binatang hidup 5,64 persen; gula dan kembang gula 4,17 persen; dan kendaraan dan bagiannya 2,21 persen.