Polisi tembak perampas motor di Bandarlampung

id polisi tembak penjabret, polresta bandarlampung

Polisi tembak perampas motor di Bandarlampung

Ilustrasi (Foto:ist)

Kami berhasil menangkap seorang tersangka pelaku perampasan sepeda motor yang kerap beroperasi di Jalan Lintas Sumatera
Bandarlampung  (Antaranews Lampung) - Personel Kepolisian Sektor Kedaton, Bandarlampung menembak kaki perampas sepeda motor berinisial RR (22) yang beroperasi di Jalan Lintas Sumatera Soekarno-Hatta.

"Kami berhasil menangkap seorang tersangka pelaku perampasan sepeda motor yang kerap beroperasi di Jalan Lintas Sumatera," kata Kepala Polsek Kedaton Kompol Bismark, di Bandarlampung, Rabu (17/1).

Dia mengatakan, penangkapan pelaku ini terjadi pada Selasa (16/1) pukul 20.00 WIB, saat itu petugas tengah melakukan patroli dan dengan melakukan metode "hunting", petugas berhasil menangkapnya.

"Saat itu pelaku usai melakukan aksi dan korban pun menjerit hingga mengundang keramaian warga," kata dia.

Petugas Unit Opsnal Polsek Kedaton dan Tekab 308 yang tengah berpatroli melihat kejadian itu sehingga langsung melakukan pengejaran.

"Petugas mendapati salah satu tersangka tengah membawa sepeda motor hasil curian," kata dia pula.

Pada saat petugas mendekatinya, pelaku memacu kendaraannya lebih cepat dan saat diminta berhenti berusaha kabur.

"Salah satu pelaku berinisial RR warga Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung berhasil ditangkap, namun petugas harus melepaskan tembakan ke kakinya karena dia melakukan perlawanan saat akan ditangkap," katanya.

Ia melanjutkan, dua orang tersangka lainnya D (27) dan N (19) melarikan diri menggunakan sepeda motor lain, dan petugas pun masih melakukan pengejaran.

Modus operandi tersangka dalam merampas motor adalah dengan memepet motor korban hingga berhenti, lalu mengancam korban dengan senjata tajam dan langsung merampas sepeda motornya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka para pelaku sudah 10 kali melakukan aksi di Kota Bandarlampung, dan motor hasil rampasan dijual ke penampung dengan harga Rp3 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit motor dan senjata tajam.

Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.

Tersangka RR mengatakan bahwa dia bertugas membawa motor hasil rampasan dan ikut dalam aksi kriminal tersebut karena sedang perlu uang.

"Saya sedang butuh uang tambahan, sebab gaji kerja swasta tidak cukup lagi," katanya pula.