BPJS Kesehatan hentikan kerja sama dengan RS Siloam Kupang

id BPJS Kesehatan Kupang, RS Siloam Kupang, Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan hentikan kerja sama dengan RS Siloam Kupang

Kartu BPJS Kesehatan elektronik identitas (e-ID) (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Kupang (Antara Lampung) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kupang secara khusus meminta manajemen Rumah Sakit  Siloam setempat  untuk memperbaiki fasilitas pelayanan kesehatan sebagai syarat untuk memperpanjang kontrak kerja sama.
        
"Sejak 31 Desember 2017 kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan RS Siloam sudah dihentikan karena fasilitas yang dimiliki tak sebanding dengan jumlah pasien pengguna BPJS Kesehatan yang berobat di Siloam," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Subkhan, di Kupang, Kamis.
        
Hal ini disampaikannya terkait tak diterimanya lagi pasien rujukan di RS Siloam per tanggal 31 Desember 2017 lalu.
        
Menurutnya diberhentikannya kerja sama ini karena banyaknya keluhan dari masyarakat soal pelayanan di RS yang terbilang cukup besar di kota Kupang itu.
        
Sejumlah pasien menurut Subkhan mengeluhkan karena minimnya jumlah kamar khususnya untuk Klas I dan Klas II di RS tersebut sehingga saat hendak dirawat terpaksa pasien harus mencari kamar VIP yang tentu saja harus mengeluarkan biaya tambahan.
        
"Hal semacam ini terus berulang selama ini sehingga kami mengeluarkan surat pemberhentian perpanjangan kontrak," tuturnya.
        
Tak diperpanjang kontrak kerja sama dengan RS Siloam ini juga bagian dari salah satu upaya BPJS agar Siloam membenahi fasilitas yang ada.
        
Salah satunya adalah membuat ruangan baru khususnya meningkatkan fasilitas ruangan Klas II dan Klas I bagi pasien yang hendak di rawat di RS tersebut.
        
"Kalau mereka sudah memperbaiki fasilitasnya kita akan kunjungi dan kalau sudah siap kontrak kerja sama akan kembali diperpanjang," tuturnya.
        
Untuk saat ini RS Siloam hanya bisa melayani pasien dengan kartu indonesia sehat (KIS) khusus bagi pasien gawat darurat serta pasien dengan cuci darah saja.