Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengingatkan bahwa kejadian luar biasa (KLB) difteri yang terjadi di Indonesia mengharuskan masyarakat menerima imunisasi sebagai langkah penanganan.
"Sebenarnya ada aturan di mana terjadi sesuatu seperti ini, tidak ada kata lain harus diberikan, harus menerima," kata Menkes di Jakarta, Rabu (13/12).
Nila menjelaskan hal tersebut dikarenakan masih adanya sejumlah gerakan di masyarakat yang menolak untuk memvaksinasi anaknya.
Dia menerangkan penelitian yang dilakukan Kementerian Kesehatan menyebutkan 60 persen antibodi terhadap penyakit difteri pada anak-anak usia di bawah empat tahun rendah. Sementara anak usia di atasnya memiliki kekebalan tubuh lebih tinggi.
Hal itu disebabkan karena tidak dimunisasinya seorang anak, atau imunisasinya tidak lengkap.
Terkait penolakan masyarakat karena isu vaksin yang tidak halal, Menteri Kesehatan mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama membahas hal berkaitan dengan UU Jaminan Produk Halal.
Berkali-kali Menteri Kesehatan meminta kepada para orang tua untuk memenuhi hak anak untuk sehat dengan melakukan pencegahan terserang penyakit.
"Tolong sebagai orang tua, hak anak harus dipenuhi. Jadi kalau, misalnya, ada yang kena anaknya, kalau di luar negeri setahu saya, kalau sampai cacat kita bisa tuntut orang tua loh," kata Menkes.
(ANTARA)