Warga Keluhkan Lamanya Pengurusan Dokumen Kependudukan

id pengurusan dokumen kependudukan, dinas dukcapil bandarlampung,

Warga Keluhkan Lamanya Pengurusan Dokumen Kependudukan

Sejumlah warga sedang antre mengurus dokumen kependudukan di Dinas Dukcapil Kota Bandarlampung, Selasa (5/12) (Foto : Antaralampung.com/HS)

...Seharusnya Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Disdukcapil Kota Bandarlampung ini bekerja sesuai target dan tepat waktu, agar masyarakat dapat terlayani lebih cepat...
Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Sejumlah warga Kota Bandarlampung mengeluhkan lamanya  proses pengurusan Dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil di Dinas Dukcapil setempat meski semua persyaratan telah dipenuhi.

Ungkapan tersebut disampaikan sejumlah warga saat mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta, Surat Keterangan Pindah-Datang dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Beberapa warga saat mengurus Dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil di Kantor Disdukcapil Kota Bandarlampung, Selasa, menyebutkan pencetakan KTP-e yang membutuhkan waktu paling lama, sehingga ada yang sudah mengurusnya selama 7-12 bulan namun tak kunjung mendapatkan KTP-e.

Selain itu, pengurusan KK dan KIA juga dinilai terlalu lama, karena paling cepat proses penerbitannya memekan waktu satu bulan.

Sejumlah warga menyebutkan pengurusan KK umumnya terkait penerbitan KTP elektronik (KTP-e) atau ada ketidakcocokan informasi antara KK dengan KTP atau Akta Kelahiran.

Sehubungan itu, warga mengharapkan Pemkot Bandarlampung segera mempercepat penuntasan pengurusan Dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil di Kantor Disdukcapil Kota Bandarlampung, terutama pencetakan KTP-e, Kartu Keluarga, dan KIA.

"Seharusnya Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Disdukcapil Kota Bandarlampung ini bekerja sesuai target dan tepat waktu, agar masyarakat dapat terlayani lebih cepat ketika mereka berusaha keras mencapai target yang menjadi beban kerja," kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, loket pelayanan di Disdukcapil Kota Bandarlampung seharusnya buka mulai pukul 07.30-15.30 WIB. Ada tiga loket yang disediakan, yakni Loket I yang melayani pengurusan Akta Catatan Sipil, Loket II yag melayani KTP/KK/Surat Pindah, serta Loket III yang melayani Legalisir KK, KTP dan Akta Catatan Sipil.

Di masing-masing loket itu terpasang papan pengumuman yang menyebutkan semua pelayanan gratis.

Warga juga harus antre sesuai nomor urut yang didapatkan dari mesin pendaftaran di pintu masuk Disdukcapil. Meski demikian, loket pelayanan tidak buka tepat waktu atau molor dari jam kerja yang ditetapkan, dan sistem nomor antrean bahkah tidak diterapkan di loket III yang mengakibatkan terjadinya penumpukan warga di depan loket tersebut.

Terkait itu, warga menyatakan harapannya agar proses pengurusan dokumen kependudukan dipercepat penyelesaiannya; ASN bekerja tepat waktu yang berorientasi target; dan sistem antrean diterapkan di semua loket.

Sementara itu, petugas Disdukcapil memberitahukan kepada warga seputar penyebab lamanya pencetakan KTP-e, seperti terbatasnya blanko atau ada masalah dalam perekaman data KTP-e.

Selain itu, kepada warga juga diingatkan bahwa pengurusan semua dokumen kependudukan, seperti KTP-e, KK, Akta Catatan Sipil dan KIA adalah gratis.

Sejak awal 2016 hingga April 2017, ada sekitar 30 ribu KTP-e yang belum dicetak dengan alasan blanko KTP-e habis.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapi) Kota Bandarlampung, A Zainuddin pada November lalu menyebutkan pihaknya telah menerima 10.000 blanko KTP-e, namun yang dicetak baru 6.000 KTP.

Menurut dia, pihaknya selalu mencetak KTP-e jika blanko ada, dan hanya butuh empat hari bagi warga untuk mendapatkan KTP-e.

Ia menjelaskan, permohonan permintaan blanko KTP-e baru bisa diajukan bila akan habis atau sudah habis.

"Kalau akan habis baru kita mengajukan penambahan blanko, sebab pemberikan blanko berdasarkan pengajuan. Kemendagri hanya akan memenuhi permintaan jika blanko KTP-e jika sudah akan habis dicetak, sebab mereka juga mendeteksi banyaknya blanko yang sudah tercetak," katanya.

Sementara itu, banyak warga yang mendatangi kantor Disdukcapil Kota Bandarlampung karena sudah lama tidak mendapatkan KTP-e, bahkan ada yang sudah lebih 12 bulan sejak mereka melakukan perekaman KTP-E.

Selain itu, pengurusan Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak juga dinilai lama, bahkan dibutuhkan waktu paling cepat sebulan untuk mengurusnya.

Sehubungan itu, Pemkot Bandarlampung diharapkan memperbaiki sistem pelayanan di Disdukcapil Kota Bandarlampung agar pengurusan dokumen kependudukan bisa dipercepat waktunya.
(ANTARA)