Polisi Tembak Oknum Pol PP Tersangka Penjambretan

id kasat reskrim polresta balam, harto agung

Polisi Tembak Oknum Pol PP Tersangka Penjambretan

Oknum honorer Pol PP Kota Bandarlampung ditangkap Polresta Bandarlampung, karena melakuka penjambretan (FOTO:Antaralampung.com/Roy BP)

..."Oknum Pol PP AY ini merupakan pelaku penjambretan yang telah lima kali melakukan aksinya dalam waktu satu minggu bersama dengan rekannya IB, ujar Harto...
Bandarlampung  (ANTARA LAMPUNG) - Anggota Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung menembak seorang oknum honorer Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bandarlampung karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap karena kasus penjambretan.

"Oknum Pol PP AY ini merupakan pelaku penjambretan yang telah lima kali melakukan aksinya dalam waktu satu minggu bersama dengan rekannya IB," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Wijaya, di Bandarlampung, Rabu (29/11).

Dia mengatakan, kronologis pengungkapan perkara ini berawal dari infomasi yang diterima Polresta Bandarlampung bahwa dalam satu bulan terakhir sering terjadi penjambretan di wilayah Kota Tapis Berseri ini.

Kepolisian pun secara intensif melakukan perburuan di wilayah ibu kota Provinsi Lampung, dan pada Senin (27/11) pukul 16.00 WIB petugas mendapati dua orang pengendara sepeda motor di Jalan Sultan Agung.

"Dua orang tersebut sama dengan ciri-ciri pelaku yang disampaikan oleh sejumlah korban penjambretan yang melakukan pelaporan di Polresta Bandarlampung," kata dia.

Petugas pun berusaha untuk menghentikan laju kendaraan tersebut, namun dua orang itu melajukan sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.

Kedua orang itu justru mempercepat laju kendaraannya, hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan peringatan namun tidak digubris hingga terpaksa dua orang itu ditembak pada kedua kakinya.

"Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap," katanya lagi.

Kedua pelaku yakni IB (30) warga Dusun Tanjung Rejo, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan sebagai joki atau pengendara motor dan Ay (32) honorer Sat Pol PP, warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan sebagai eksekutor yang menarik tas korban.

Dari keterangan para pelaku, aksinya baru satu bulan ini dilakukan dan korbannya kebanyakan adalah perempuan dengan wilayah operasi Jalan Seokarno-Hatta dan Jalan Sultan Agung dengan waktu operasi dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

"Petugas saat ini tengah mencari pelaku lainnya yang menjadi komplotan pelaku, sebab dua orang ini kerap berganti pasangan saat beraksi," kata dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor dan satu buah telepon genggam, akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Sedangkan Ay mengatakan baru satu minggu ini beraksi di Bandarlampung dan telah beraksi selama lima kali seluruhnya berhasil.

"Barang berharga yang didapat berupa uang tunai dan telepon genggam, sering mendapatkan Rp500 ribu," katanya pula.

Ia mengatakan, gaji honorer tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup, sehingga menjambret.


(ANTARA)