MUI: Pesta Gay "The Wild One" Mengkhawatirkan

id pesta gay the wild one, mui prihati pesta guy, zainut tauhid sa;adi, wakil ketua umum mui

MUI: Pesta Gay "The Wild One" Mengkhawatirkan

Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Foto : Net)

...Saya yakin dan percaya bahwa semua agama mengajarkan kepada pemeluknya untuk berperilaku seks yang sehat dan bertanggung jawab," kata dia...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan prihatin atas terjaringnya pesta kaum gay atau homoseksual di sebuah rumah toko di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (21/5) dan menyebut pesta bertajuk "The Wild One" itu mengkhawatirkan.

"Masalah homoseksual ini sudah sangat mengkhawatirkan dilihat dari jumlah yang berhasil diamankan yaitu 141 orang, ini jumlah yang sangat fantastis," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi di Jakarta, Senin.

Menurut dia, kasus itu menunjukkan homoseksual tidak bisa dianggap lagi menjadi masalah sederhana sehingga perlu mendapat perhatian yang sangat serius dari semua pihak khususnya dari pemerintah, tokoh agama dan masyarakat.

Ia mengatakan kegiatan homoseksual sudah berkembang menjadi komoditas bisnis yang memiliki pangsa pasar dan jaringan yang rapi serta dikelola secara profesional sehingga memerlukan penanganan yang serius, sistematis dan menggunakan teknik informatika yang memadai. Dengan begitu, setiap pihak berwenang tidak boleh kalah dengan para pelaku kejahatannya.

Aparat penegak hukum harus berani secara tegas melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual yang melanggar perbuatan tindak pidana. Pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informatika dan Transaksi Elektronika untuk membuat efek jera pelakunya.

Para tokoh agama hendaknya semakin sering memberikan pencerahan kepada umat tentang pentingnya hidup dengan perilaku seks yang sehat dan bertanggung jawab sesuai dengan ajaran agama.

"Saya yakin dan percaya bahwa semua agama mengajarkan kepada pemeluknya untuk berperilaku seks yang sehat dan bertanggung jawab," kata dia.

Terhadap orang yang berperan sebagai penyedia usaha pornografi, kata Zainut, bisa diancam pidana maksimal kurungan 10 tahun penjara dan begitu juga terhadap para pelaku tindak pidana pornografi termasuk penari striptease juga bisa diancam pidana kurungan.

Bagi orang yang menjadi korban tindakan pornografi, lanjut dia, pemerintah harus memberikan perlindungan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Jadi tidak benar jika ada orang yang mengatakan bahwa tindakan polisi melakukan penggrebekan terhadap pesta homoseksual di Kelapa Gading itu dianggap melanggar HAM karena dilakukan di ruang privat. Orang yang bilang seperti itu tidak pernah membaca secara benar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," kata dia.

MUI mendukung penuh langkah-langkah kepolisian untuk menegakkan peraturan perundang-undangan. (ANTARA)