Sidang Bupati Tanggamus, Dua Kadis Tak Tahu Pemberian Uang
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Dua kepala dinas Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung yang dihadirkan sebagai saksi mengaku tidak mengetahui pemberian uang kepada anggota DPRD setempat oleh Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan.
Dua kepala dinas itu bersaksi dalam persidangan Bambang Kurniawan, terdakwa gratifikasi pembahasan APBD 2016, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (21/3), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mina Noer Rahman.
Kuasa hukum Bambang Kurniawan, Sopian Sitepu menanyakan kepada saksi Riswandi, Kepala Dinas PU, dan Soni Isnaini Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Tanggamus, apakah mengetahui pemberian uang kepada anggota DPRD Tanggamus usai pembahasan APBD 2016.
Keduanya pun secara bergantian mengaku tidak mengetahui hal itu, bahkan sempat ada larangan untuk tidak menerima dan memberikan uang terkait pembahasan APBD.
"Kami mengetahui ada pemberian uang dari pemberitaan di media sosial," kata Riswan.
Dirinya pun mengakui bahwa ada juga larangan untuk tidak menerima dan memberikan uang terkait pembahasan APBD 2016.
Hal senada disampaikan Soni yang mengaku tidak mengetahui hal tersebut, dan baru tahu dari media sosial. Dia pun membenarkan bahwa ada larangan untuk tidak memberikan uang. "Ada larangan untuk itu," kata dia pula.
Jaksa penuntut umum (JPU) sempat mempertanyakan tentang pernyataan pimpinan DPRD Tanggamus yang mengungkapkan bahwa Kabupaten Tanggamus mengalami defisit anggaran.
Riswandi mengakui bahwa memang ada, sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP), tapi tidak mengetahui besaran dalam pembahasan KUA PPAS (kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara) RAPBD setempat.
Menurutnya, badan anggaran juga meminta Dinas Pekerjaan Umum Tanggamus melakukan efisiensi sebesar 3,5 persen, untuk menutupi defisit tersebut.
Namun, hal itu ditolak karena ada program penting yang tidak bisa dilakukan efisiensi. Program tersebut adalah percepatan pembangunan jalan.
Terkait hal itu, Sofian Sitepu selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa Kabupaten Tanggamus tidak defisit bahkan surplus.
"Dari data bahwa pengajuan KUA PPAS itu tidak defisit melainkan surplus, awal isu defisit ini berembus dari beberapa kawan-kawan di dewan," katanya lagi.
Ia mengatakan, itu semua proyeksi sehingga belum ada dana tersedia dan dalam RAPBD, bupati tidak pernah terlibat.
"Bahkan bupati menyuruh kepala SKPD untuk tidak meladeni permintaan apa pun," kata dia lagi.
Pada sidang kali ini, jaksa menghadirkan enam orang saksi, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tanggamus Riswanda Junaidi, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Tanggamus Soni Isnaini, Kepala Bappeda Tanggamus Hendra Wijaya, Sekretaris DPRD Tanggamus Suratman, anggota DPRD Tanggamus Fraksi PDI Perjuangan AM Syafii, dan Wakil Ketua DPRD Tanggamus dari Fraksi PAN Rusli Soleh.
Sebelumnya, terdakwa Bambang Kurniawan didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama jaksa menjerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor: 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor: 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, jaksa juga menjerat dengan dakwaan keduanya pasal 13 UU RI Nomor: 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor: 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menurut penjelasan jaksa Subari Kurniawan, Bambang kurniawan telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu dengan total uang Rp943 juta kepada anggota DPRD Kabupaten Tanggamus periode 2014-2019.
"Bahwa terdakwa telah memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp324 juta, Rp130 juta, Rp40 juta, Rp158 juta, Rp289 juta, dengan keseluruhannya berjumlah Rp943 juta," kata dia pula.
Uang tersebut diberikan kepada anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, antara lain Ikhwani, Baharen, Agus Munada, Herlan Adianto, Tedi Kurniawan, Pahlawan Usman, Sri Wulandari, Muhtar, Tia Fristi, Merdeka, Akhmad Farid, Budi Sehantri, Zulki Kurniawan, Relawati, Fahrudin Nugraha, Basuki, Sumiyati, Diki Fauzi, Farizal, Irwandi Suralaga, Kurnain, Heri Ermawan, Nursyahbana, Hailina, Tahzani, Tri Wahyuningsih, dan Imron.
Ia melanjutkan, uang tersebut diberikan karena adanya persetujuan dan pengesahan RAPBD 2016 Kabupaten Tanggamus, mengingat para anggota DPRD tersebut tidak menjalankan fungsi anggaran secara optimal dalam membahas efisiensi anggaran guna menutup defisit anggaran tahun 2016.
Diketahui bahwa terdakwa selaku Bupati Tanggamus sejak 31 Juli 2015 menyampaikan rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) 2016, kemudian dilanjutkan pada 26 sampai 30 Oktober 2015 bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan tim badan anggaran (banggar) DPRD, dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) membahas awal rancangan KUA PPAS.
Tim Anggaran DPRD Tanggamus mengetahui adanya defisit anggaran sebesar 3,5 persen atau Rp52 miliar, sehingga mengusulkan dilakukan efisiensi anggaran belanja setiap SKPD yang diajukan dalam KUA PPAS sebesar 3,5 persen. Namun usulan tersebut tak sepenuhnya disetujui TAPD maupun SKPD terkait.
Pada 3 November 2015, terdakwa bersama pimpinan DPRD Tanggamus menandatangani MoU antara pemerintah dan DPRD Tanggamus.
Pada hari yang sama, terdakwa menandatangani RAPBD TA 2016 yang kemudian diparipurnakan pada 9 November 2015, dan disepakati akan dibahas pada 16 sampai 20 November 2015.
"Bahwa setelah pengesahan KUA PPAS pada 5 November 2015 bertempat di rumah terdakwa telah memberikan uang sejumlah Rp125 juta kepada Bayu Mahardika selaku Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk dibagikan kepada anggota DPRD yang saat itu sedang melaksanakan kunjungan ke Jakarta dan Bandung," kata dia pula.
Dua kepala dinas itu bersaksi dalam persidangan Bambang Kurniawan, terdakwa gratifikasi pembahasan APBD 2016, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (21/3), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mina Noer Rahman.
Kuasa hukum Bambang Kurniawan, Sopian Sitepu menanyakan kepada saksi Riswandi, Kepala Dinas PU, dan Soni Isnaini Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Tanggamus, apakah mengetahui pemberian uang kepada anggota DPRD Tanggamus usai pembahasan APBD 2016.
Keduanya pun secara bergantian mengaku tidak mengetahui hal itu, bahkan sempat ada larangan untuk tidak menerima dan memberikan uang terkait pembahasan APBD.
"Kami mengetahui ada pemberian uang dari pemberitaan di media sosial," kata Riswan.
Dirinya pun mengakui bahwa ada juga larangan untuk tidak menerima dan memberikan uang terkait pembahasan APBD 2016.
Hal senada disampaikan Soni yang mengaku tidak mengetahui hal tersebut, dan baru tahu dari media sosial. Dia pun membenarkan bahwa ada larangan untuk tidak memberikan uang. "Ada larangan untuk itu," kata dia pula.
Jaksa penuntut umum (JPU) sempat mempertanyakan tentang pernyataan pimpinan DPRD Tanggamus yang mengungkapkan bahwa Kabupaten Tanggamus mengalami defisit anggaran.
Riswandi mengakui bahwa memang ada, sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP), tapi tidak mengetahui besaran dalam pembahasan KUA PPAS (kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara) RAPBD setempat.
Menurutnya, badan anggaran juga meminta Dinas Pekerjaan Umum Tanggamus melakukan efisiensi sebesar 3,5 persen, untuk menutupi defisit tersebut.
Namun, hal itu ditolak karena ada program penting yang tidak bisa dilakukan efisiensi. Program tersebut adalah percepatan pembangunan jalan.
Terkait hal itu, Sofian Sitepu selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa Kabupaten Tanggamus tidak defisit bahkan surplus.
"Dari data bahwa pengajuan KUA PPAS itu tidak defisit melainkan surplus, awal isu defisit ini berembus dari beberapa kawan-kawan di dewan," katanya lagi.
Ia mengatakan, itu semua proyeksi sehingga belum ada dana tersedia dan dalam RAPBD, bupati tidak pernah terlibat.
"Bahkan bupati menyuruh kepala SKPD untuk tidak meladeni permintaan apa pun," kata dia lagi.
Pada sidang kali ini, jaksa menghadirkan enam orang saksi, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tanggamus Riswanda Junaidi, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Tanggamus Soni Isnaini, Kepala Bappeda Tanggamus Hendra Wijaya, Sekretaris DPRD Tanggamus Suratman, anggota DPRD Tanggamus Fraksi PDI Perjuangan AM Syafii, dan Wakil Ketua DPRD Tanggamus dari Fraksi PAN Rusli Soleh.
Sebelumnya, terdakwa Bambang Kurniawan didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama jaksa menjerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor: 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor: 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, jaksa juga menjerat dengan dakwaan keduanya pasal 13 UU RI Nomor: 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor: 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menurut penjelasan jaksa Subari Kurniawan, Bambang kurniawan telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu dengan total uang Rp943 juta kepada anggota DPRD Kabupaten Tanggamus periode 2014-2019.
"Bahwa terdakwa telah memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp324 juta, Rp130 juta, Rp40 juta, Rp158 juta, Rp289 juta, dengan keseluruhannya berjumlah Rp943 juta," kata dia pula.
Uang tersebut diberikan kepada anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, antara lain Ikhwani, Baharen, Agus Munada, Herlan Adianto, Tedi Kurniawan, Pahlawan Usman, Sri Wulandari, Muhtar, Tia Fristi, Merdeka, Akhmad Farid, Budi Sehantri, Zulki Kurniawan, Relawati, Fahrudin Nugraha, Basuki, Sumiyati, Diki Fauzi, Farizal, Irwandi Suralaga, Kurnain, Heri Ermawan, Nursyahbana, Hailina, Tahzani, Tri Wahyuningsih, dan Imron.
Ia melanjutkan, uang tersebut diberikan karena adanya persetujuan dan pengesahan RAPBD 2016 Kabupaten Tanggamus, mengingat para anggota DPRD tersebut tidak menjalankan fungsi anggaran secara optimal dalam membahas efisiensi anggaran guna menutup defisit anggaran tahun 2016.
Diketahui bahwa terdakwa selaku Bupati Tanggamus sejak 31 Juli 2015 menyampaikan rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) 2016, kemudian dilanjutkan pada 26 sampai 30 Oktober 2015 bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan tim badan anggaran (banggar) DPRD, dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) membahas awal rancangan KUA PPAS.
Tim Anggaran DPRD Tanggamus mengetahui adanya defisit anggaran sebesar 3,5 persen atau Rp52 miliar, sehingga mengusulkan dilakukan efisiensi anggaran belanja setiap SKPD yang diajukan dalam KUA PPAS sebesar 3,5 persen. Namun usulan tersebut tak sepenuhnya disetujui TAPD maupun SKPD terkait.
Pada 3 November 2015, terdakwa bersama pimpinan DPRD Tanggamus menandatangani MoU antara pemerintah dan DPRD Tanggamus.
Pada hari yang sama, terdakwa menandatangani RAPBD TA 2016 yang kemudian diparipurnakan pada 9 November 2015, dan disepakati akan dibahas pada 16 sampai 20 November 2015.
"Bahwa setelah pengesahan KUA PPAS pada 5 November 2015 bertempat di rumah terdakwa telah memberikan uang sejumlah Rp125 juta kepada Bayu Mahardika selaku Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk dibagikan kepada anggota DPRD yang saat itu sedang melaksanakan kunjungan ke Jakarta dan Bandung," kata dia pula.