Logo Header Antaranews Lampung

Pemkot Belum Terima Surat Evaluasi Pasar SMEP

Kamis, 9 Maret 2017 21:14 WIB
Image Print
Sekretaris Kota Bandarlampung Badri Tamam (FOTO: ANTARA Lampung/ist)
...Kami belum menerima surat rekomendasi dari DPRD untuk evaluasi dan pemutusan kontrak PT Prabu Artha yang melakukan pembangunan, kata Badri Tamam...

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kota Bandarlampung belum meneriman surat rekomendasi dari DPRD setempat tentang evaluasi pembangunan Pasar SMEP oleh PT Prabu Artha yang belum dikerjakan.

"Kami belum menerima surat rekomendasi dari DPRD untuk evaluasi dan pemutusan kontrak PT Prabu Artha yang melakukan pembangunan," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekda) Bandarlampung Badri Tamam di Bandarlampung, Rabu.

Dia mengatakan bila sudah menerima surat tersebut instansi terkait segera menggelar rapat untuk mencari solusi terbaik.

Ia mengatakan bahwa sampai dengan saat ini pemkot masih mencari solusi untuk kebaikan pedagang dan pengembang jangan sampai merugikan masyarakat.

Terkait usulan DPRD Kota Bandarlampung yang meminta pengembang diganti karena dianggap telah melewati kesepakatan kerja, pihaknya menyetujui hal itu.

"Bisa saja itu diganti sebab pembangunan tidak boleh berhenti karena satu orang, apalagi banyak pengusaha di Lampung yang ingin menggantikan Alay selaku pemilik PT Prabu Artha," katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandarlampung Yusuf Kohar mengatakan PT Prabu Artha yang belum menyelesaikan kewajibannya sudah harus putus kontrak sebab telah melewati batas pengerjaan.

"Kontrak habis jangan diperpanjang sebab itu sudah empat tahun berjalan dan sampai sekarang tidak ada kemajuan," kata dia.

Ia mengatakan seharusnya pekerjaan Pasar SMEP harus ditenderkan ulang secara transparan sebab sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diserahkan dengan sistem tender.

"Pengelolaan pasar ini dalam aturan sistem tender menyerahkan ke pengembang, jadi dipilih mana pengembang yang bonafit, efisien dan efektif tentunya tidak merugikan pedagang," kata dia.

Ia menegaskan akan tetapi sebelumnya perusahaan PT Prabu Artha harus mengembalikan uang yang telah ditarik dari pedagang.

"Uang pedagang harus dikembalikan sebab ada aturan disebutkan bila tidak ada pembangunan uang pedagang yang ditarik mesti dikembalikan," katanya.

Pemkot harus melakukan langkah strategis dan tegas dengan memberikan sanksi bukan saja pembatalan perjanjian namun upaya pengembalian uang yang sudah ditarik kepada pedagang. (Ant)



Pewarta :
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2026