Bupati Lampung Barat: Jangan Khawatir HKM Dicabut

id muklis basri, bupati lampung barat, hkm

Bupati Lampung Barat: Jangan Khawatir HKM Dicabut

Bupati Lampung Barat Mukhlis Basri (FOTO: ANTARA Lampung/ist)

...masyarakat tidak perlu khawatir dan takut terhadap isu tidak benar yang menyatakan bahwa akan ada pencabutan izin pengelolaan HKm, kata Bupati...

Liwa, Lampung Barat (ANTARA Lampung) - Masyarakat yang mengelola hutan kemasyarakatan (HKm) di Kabupaten Lampung Barat diimbau untuk tidak `termakan` berita meresahkan tentang pencabutan izin pengelolaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, atau diturunkan dari wilayah HKm telah dikelola masyarakat setempat.

Bupati Lampung Barat Mukhlis Basri, di Liwa, Kamis, menegaskan agar masyarakat tidak perlu khawatir dan takut terhadap isu tidak benar yang menyatakan bahwa akan ada pencabutan izin pengelolaan HKm.

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak usah takut. Silakan mengurus lahan pertanian dan usahanya, jangan merasa ketakutan dan cemas karena ada berita-berita yang tidak benar. Saya bertanggung jawab, karena bupati yang mengeluarkan izin. Kalau ada apa-apa, masyarakat silakan langsung lapor kepada saya," ujar Mukhlis menegaskan.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Lampung Barat, M Henry Faisal menjelaskan, dengan sudah diberikan izin pengelolaan HKm kepada masyarakat, artinya pemerintah sudah secara resmi memberikan izin untuk mengelola hutan kawasan.

Namun, katanya lagi, masyarakat yang mendapatkan izin itu juga diwajibkan untuk menjaga kelestarian hutan.

Penerbitan izin, menurut Henry, dilakukan secara bertahap. Tahap awal, masyarakat mendapatkan izin sementara selama lima tahun. Selanjutnya, setelah dilakukan evaluasi sesuai dengan laporan tahunan yang disampaikan oleh pengelola izin kepada Kementerian Kehutanan, kemudian pihak kementerian akan memperpanjang izin pengelolaan tetap selama 25 tahun jika dinilai layak.

"Dengan sudah memperoleh izin HKm, artinya pemerintah sudah memberikan izin resmi kepada masyarakat untuk mengelola. Izin diberikan oleh bupati atas nama Kementerian Kehutanan. Izin sementara selama lima tahun, dan apabila dianggap baik, diberi izin tetap 35 tahun," ujar Henry lagi.

Terkait dengan pencabutan izin tersebut, menurut Henry, hanya bisa dilakukan oleh pemerintah yang memberikan izin.

"Kalau seandainya mau mencabut izin, yang bisa melakukan pemerintah atau bupati yang mengeluarkan izin," katanya lagi.

Dia menjelaskan lebih lanjut, untuk masyarakat yang sudah mengelola lahan selama 25 tahun lebih, saat ini pemerintah sudah mewacanakan untuk menerbitkan izin kepemilikan lahan.

"Nanti siapa yang memiliki izin 25 tahun ke atas dengan bukti yang sah dari peratin, tua-tua kampung, dapat memiliki tanah tersebut. Tapi masih menunggu peraturan presiden-nya," ujar Henry pula. (Ant)