
Dishubkominfo Sosialisasi Manajemen Pelayaran Kepada Nelayan

Labuhan Maringgai, Lampung Timur (ANTARA Lampung) - Dinas Pehubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Lampung Timur menyosialisasikan manajemen pelayaran kepada sejumlah nelayan tradisional di daerah itu.
"Sosialisasi ini sebagai pencerahan bagi nelayan yang ada di Kecamatan Labuhan Maringgai guna mengetahui tentang dasar hukum prosedur dan mekanisme pengelolaan serta keamanan dan keselamatan ketika berlayar di perairan," kata Kepala Dinas Dishubkominfo Kabupaten Lampung Timur, Afdal Faisal di Desa Bandar Negeri.
Afdal mengungkapkan manajemen pelayaran telah diatur dalam undang-undang No 17 Tahun 2008 mengenai pelayaran, Peraturan Pemerintah (PP) No 61 Tahun 2009 tentang kepelabuhan, kemudian PP No 20 Tahun 2010 tentang angkutan di perairan dan Peraturan Menteri Perhubungan No 97 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.
"Tugas Dishubkominfo menyosialisasikan aturan ini agar nelayan mengetahui manajemen berlayar di perairan danau dan penyeberangan," kata dia.
Dishubkominfo Lampung Timur, lanjut dia, juga menyampaikan sedikitnya tiga poin penting perlu nelayan ketahui di antaranya mengenai prosedur mengurus Pas Kecil atau Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia yang diberikan untuk kapal berukuran kurang dari 7 GT.
Memberdayakan ekonomi kerakyatan nelayan dan mengelola manajemen organisasi nelayan.
Saiful nelayan asal Desa Karya Makmur di Kecamatan Labuhan Maringgai berharap Pemerintah Daerah Lampung Timur melalui dinas terkait memberikan perhatian kepada nelayan di daerahnya dengan memberikan pendampingan dan penyaluran program bantuan kepada para nelayan.
Sosialisasi tersebut diikuti puluhan nelayan tradisional di Kecamatan Labuhan Maringgai digelar di Desa Bandar Negeri kecamatan setempat.*
Pewarta : Muklasin
Editor:
Triono Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
