
Advokat Peradi Diingatkan Bela Warga Tak Mampu

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Dr Sri Sutatiek mengingatkan advokat yang baru dilantik dan disumpah jangan melakukan perbuatan tercela, seperti mempengaruhi polisi, jaksa, dan hakim dalam menangani perkara, serta tidak lupa membela masyarakat tidak mampu.
"Advokat juga harus tegas menolak penanganan perkara yang tidak ada dasar hukumnya. Saya juga mengingkatkan agar para advokat untuk tidak lupa membela masyarakat yang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU Advokat," ujar Sri pada pelantikan/pengangkatan dan pengambilan sumpah sebanyak 92 advokat Lampung, di Bandarlampung, Kamis (8/9).
Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Bandarlampung menggelar pelantikan/pengangkatan dan pengambilan sumpah kepada 92 advokat di Lampung di aula Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Bandarlampung.
Pelantikan/pengangkatan 92 advokat itu dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Hermansyah Dulaimi, dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Dr Sri Sutatiek.
Acara tersebut dihadiri Ketua DPC Peradi Bandarlampung M Ridho beserta jajarannya, hakim tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, dan sejumlah ketua pengadilan negeri dan pengadilan tata usaha negara di Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPN Peradi Hermansyah Dulaimi mengatakan para advokat yang dilantik oleh Peradi yang sah yang di bawah pimpinan Ketua Fauzi Hasibuan.
Hermansyah meminta para advokat yang baru dilantik untuk mematuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Peradi. "Juga mematuhi Kode Etik Advokat, serta bekerja secara profesional," ujar Hermansyah.
Ketua DPC Peradi Bandarlampung M Ridho menjelaskan, advokat yang dilantik dan diambil sumpah yaitu mereka yang sudah memenuhi persyaratan diatur dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Mereka sudah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang digelar Peradi, lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) yang digelar Peradi, serta magang di kantor advokat selama dua tahun.(Ant)
Pewarta : Budisantoso Budiman
Editor:
Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
