Inilah Objek Pemerasan Oknum Wartawan-LSM

id Objek Pemerasan Oknum Wartawan, Wartawan Pemeras di Lampung, Pemerasan Wartawan di Lampung

"Seolah-olah menjadi wartawan akan mudah mendapatkan uang melalui jalan mengintimidasi dan memeras narasumber. Catat, profesi wartawan adalah profesi mulia. Sama halnya seperti polisi, dokter, guru, dosen, dan lainnya," kata Yoso menegaskan.
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung menduga masih ada banyak kasus penyalahgunaan profesi wartawan yang tak terungkap ke media massa dan publik.

Menurut Ketua AJI Bandarlampung, Yoso Muliawan, di Bandarlampung, Senin (1/2), satu faktor di antaranya, bisa jadi karena orang atau pejabat publik yang diintimidasi dan diperas takut untuk melapor ke kepolisian.

AJI Bandarlampung mencatat setidaknya ada empat objek atau sasaran oknum wartawan dan LSM "nakal" itu. Pertama, kepsek dengan tudingan penyalahgunaan dana BOS. Kedua, kepala desa atau kepala dan aparat pekon/kampung dengan tudingan penyalahgunaan penyaluran beras untuk masyarakat miskin (sekarang beras untuk masyarakat sejahtera/rastra).

Terkini, kata Yoso lagi, dana desa yang mengucur ke desa/pekon/kampung juga menjadi sasaran oknum wartawan dan LSM "nakal" tersebut.

Yoso menyebutkan pula, ketiga, poktan dengan tudingan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi. Keempat, kontraktor dengan tudingan penyimpangan proyek seperti jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya.

Empat sasaran itu, menurutnya, AJI Bandarlampung juga pernah menerima pengaduan dan informasi adanya dugaan intimidasi dan pemerasan dari oknum wartawan.

Berdasarkan kasus-kasus tersebut, Yoso melanjutkan, AJI Bandarlampung melihat telah terjadi penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum, baik wartawan betulan maupun wartawan gadungan.

"Dengan dalih meliput dan mencari informasi, mereka malah mengintimidasi bahkan memeras narasumber untuk mendapatkan uang. Padahal, Kode Etik Jurnalistik pasal 6 menyatakan, wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesi untuk kepentingan dan keuntungan pribadi," ujar dia.

Dengan mengintimidasi pula, oknum wartawan itu berarti tidak menggunakan cara yang profesional dalam memperoleh informasi. Atau justru, oknum wartawan itu memang tidak berniat menjalankan tugas jurnalistik, melainkan hanya ingin meminta jatah uang kepada narasumber, katanya pula.

Padahal, ujar Yoso, lagi-lagi Kode Etik Jurnalistik, pasal 2, menyatakan wartawan menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Ini belum termasuk ketentuan pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang menyatakan wartawan tidak boleh beriktikad buruk. Maksudnya, wartawan tidak boleh memiliki niat secara sengaja untuk menimbulkan kerugian pihak lain, kata Yoso.

Berkaca pada kasus-kasus tadi pula, AJI Bandarlampung mengimbau seluruh wartawan di Lampung tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.

"Kalau pun ingin meliput dan mencari informasi seputar penggunaan dana BOS, dana desa, penyaluran pupuk bersubsidi, atau pelaksanaan proyek jalan dan jembatan, hal itu harus diniatkan semata-mata untuk kepentingan publik. Publik atau masyarakat berhak tahu bagaimana pelaksanaan atau penggunaan dana BOS dan dana desa tersebut," katanya pula.

Menurut Yoso, seandainya memang ada indikasi penyimpangan, maka tugas wartawan adalah menyampaikan informasi tersebut kepada publik sebagai bagian dari kontrol sosial. "Cukup sampai di situ. Cukup sampai pada proses pemberitaan. Sementara ranah hukum adalah ranah kepolisian atau pihak berwenang lainnya, bukan ranah wartawan," katanya mengingatkan.

Selain itu, dalam proses pemberitaan, ujarnya lagi, wartawan harus selalu menguji informasinya alias disiplin dalam melakukan verifikasi. "Cek dan kroscek serta melakukan konfirmasi kepada pihak yang tertuduh mutlak dijalankan untuk menjaga prinsip keberimbangan sesuai pasal 1 Kode Etik Jurnalistik," katanya.

Karena itu, kepada seluruh masyarakat, AJI Bandarlampung mengajak untuk tidak menjadikan profesi wartawan seolah-olah sebagai ladang uang.

"Seolah-olah dengan berbondong-bondong menjadi wartawan, maka akan mudah mendapatkan uang melalui jalan mengintimidasi dan memeras narasumber. Catat, profesi wartawan adalah profesi mulia. Sama halnya seperti polisi, dokter, guru, dosen, dan lainnya," kata Yoso.

Dia menyatakan, pengabdian terhadap kepentingan publik dengan memberi informasi dan melakukan kontrol sosial adalah tugas mulia wartawan, sehingga jangan sampai dikotori dan dicemari dengan perilaku negatif seperti mengintimidasi dan memeras narasumber.