
Profesor bisa mengajar hingga berusia 79 tahun

...Adanya NIDK maka seorang profesor bisa tetap mengajar hingga berumur 79 tahun...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Dirjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Ali Ghufron Mukti mengatakan dengan adanya Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), seorang profesor bisa mengajar hingga berusia 79 tahun.
"Adanya NIDK maka seorang profesor bisa tetap mengajar hingga berumur 79 tahun," ujar Ali Ghufron dalam peluncuran NIDK di Jakarta, Selasa (12/1).
Dia menambahkan pihaknya ingin tetap memberdayakan para profesor hingga berusia 79 tahun. Selama ini, para profesor berhenti mengajar ketika berusia 70 tahun.
"Baru-baru ini, WHO mengeluarkan penelitian klasifikasi umur berdasasrkan harapan hidup. Rata-rata harapan hidup lelaki di Indonesia mencapai 72 tahun," jelas dia.
Kemudian WHO membaginya menjadi lima kelompok umur yakni anak-anak (0-17 tahun), pemuda (18-65 tahun), setengah baya (66-79 tahun), orang tua (80 hingga 99 tahun), dan orang tua berusia panjang (umur 100 ke atas).
"Jadi kami ingin memberdayakan para profesor yang sebagian masuk dalam kategori setengah baya," papar dia.
Sementara, bagi dosen selain profesor maka ia bisa mengajar hingga berusia 65 tahun. NIDK bagi profesor dapat diperpanjang untuk lima tahun dan dapat diperpanjang kembali sebanyak dua kali, masing-masing untuk dua tahun. NIDK bagi dosen selain profesor dapat diperpanjang untuk lima tahun.
"Dengan demikian, kami harapkan persoalan kekurangan dosen dapat dikurangi." Selama ini, pelaksanaan proses perekrutan dosen hanya menjangkau kalangan tertentu yang dimulai dari jabatan paling rendah, sehingga kurang menjaring banyak kandidat untuk menjadi dosen.
Kemenristekdikti kemudian menerapkan sistem "multi entry" yang dapat merekrut dosen dari kalangan lebih luas yang berasal dari berbagai jabatan termasuk mereka yang sudah bertitel profesor, peneliti, praktisi, perekayasa, dan sebagainya.
NIDK akan diberikan kepada dosen yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja, setelah memenuhi persyaratan.
Persyaratan adalah telah diangkat sebagai dosen oleh perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja, memiliki kualifikasi akademik, sehat jasmani dan rohani, serta tidak terlibat dalam penyalahgunakan narkotika.
Selain harus memenuhi syarat NIDK di atas, dosen berkewarganegaraan asing dapat pula memperoleh NIDK dengan penambahan syarat, meliputi memiliki izin kerja di Tanah Air, memiliki jabatan akademik minimal "associate professor" dan memiliki minimal tiga publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi.
Perbedaan utama dari Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) adalah dosen dengan NIDK dapat berasal dari PNS,TNI,POLRI, peneliti, praktisi, perekayasa, atau dosen purnatugas. Dosen yang memiliki NIDK tetap diperhitungkan rasionya terhadap mahasiswa.
Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan Kemenristekdikti terdapat 6.066 program studi (prodi) yang kekurangan dosen di PTS maupun PTN yang ada di bawah Kemenristek Dikti. Terdiri dari 1.469 prodi PTN, dan 4.597 prodi PTS.
Sementara itu rasio dosen berbanding mahasiswa yakni 1:80, bahkan ada yang mencapai 1:100. Padahal rasio normal untuk perguruan tinggi adalah 1:45 untuk ilmu sosial, dan 1:30 untuk ilmu eksakta. (Ant)
Pewarta : Indriani
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
