KPU: Salinan Form C1 Hindari Penggelembungan Suara

id Formulir C1 Hindari Penggelembungan, KPU Pusat, Pilkada Serentak

Jakarta (ANTARA Lampung) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Hadar Nafis Gumay, menyatakan salinan formulir C1 bisa dijadikan alat kontrol untuk menghindari penggelembungan suara saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.

"Pengumuman-pengumunan tentang C1 segala macam kan salah satu tujuannya untuk mencegah itu, misalnya kenapa salinan C1 diberikan kepada setiap saksi, tujuannya juga seperti itu," kata Hadar di kantor KPU, Jakarta, Kamis (10/12).

Hadar menyatakan bahwa masyarakat, media atau siapa pun bisa menggunakan salinan itu dan dapat digunakan untuk mengeceknya.

"Prosesnya sendiri juga harus terbuka sehingga kalau ada yang punya salinannya bisa melihat sesuai atau tidak. Apabila tidak sesuai sangat terbuka untuk dipertanyakan," ujarnya.

Bahkan, kata Hadar, apabila tidak cocok dengan data saksi maupun data dari panitia pengawas (panwas), maka bisa diprotes.

"Bisa kok dihitung ulang di sana (tingkat kecamatan), itu tidak apa-apa. Artinya, sudah tersedia mekanisme-mekanisme agar manipulasi-manipulasi itu semakin sulit terjadi," kata Hadar lagi.

Sebanyak 264 pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar secara serentak di berbagai wilayah di Indonesia pada Rabu (9/12) dilaporkan berjalan aman dan lancar.

Pilkada serentak tersebut merupakan sejarah terbesar dalam penyelenggaraan demokrasi tingkat lokal di Indonesia.

Jumlah pilkada itu sekitar 50 persen lebih jumlah daerah. Sisanya direncanakan akan dilakukan pilkada pada 2017 dan 2018.

Pada pilkada serentak kali ini, dari 269 daerah, KPU akhirnya menunda lima daerah yang tengah bermasalah dengan hukum, terkait dengan gugatan para calon yang sebelumnya dianulir oleh KPU.

Kelima daerah tersebut meliputi Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, dan Kota Manado. KPU berharap kelima daerah tersebut dapat segera memperoleh keputusan hukum yang mengikat sehingga pilkada tetap dapat dilaksanakan pada Desember 2015.

Dari 264 pilkada, delapan di antaranya merupakan pemilihan tingkat provinsi, sedangkan sisanya pemilihan bupati dan wali kota.    

Terdapat juga tiga daerah yang hanya mempunyai satu pasangan calon, yakni Tasikmalaya, Blitar, dan Timor Tengah Utara.