
Larangan "Virtual Office" hambat perkembangan UKM

...Kami mendorong UKM dan ekonomi kreatif tumbuh, dan ini membutuhkan virtual office," kata Yaser...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Larangan pemakaian "virtual office" (kantor dunia maya) merupakan langkah mundur karena dapat menghambat perkembangan usaha kecil dan menengah (UKM) pemula di sektor ekonomi kreatif, sebut Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).
"Langkah mundur sebab saat ini banyak pengusaha UKM tidak bisa menyewa usaha di perkantoran, karena membutuhkan ruang yang sangat besar," kata Ketua Hipmi Bidang Ekonomi Kreatif, Yaser Palito dalam dialog yang digelar di Jakarta, Kamis.
Hipmi menyayangkan munculnya Surat Edaran PTSP No 41 Tahun 2015, 2 November 2015, yang melarang penggunaan "virtual office" karena menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha UKM dan Ekonomi Kreatif.
Dengan tidak memiliki "virtual office", pelaku usaha juga dinilai akan sulit untuk membuat legalitas perusahaan dan sejumlah izin lainnya.
Selain itu, egulasi tersebut dinilai tidak mendukung pelaku usaha bahkan akan mematikan industri UKM dan Ekonomi Kreatif, terutama perusahaan pemula yang belum memiliki kantor fisik.
"Kami mendorong UKM dan ekonomi kreatif tumbuh, dan ini membutuhkan virtual office," kata Yaser Palito.
Sedangkan Deputi Infrastruktur Badan Ekonomi Kreatif RI, Hari Sungkari, menyatakan "virtual office" adalah hal yang sangat penting dalam usaha sebagai legalitas.
Sebab tanpa memiliki kantor, lanjutnya, pelaku usaha akan terhambat dalam usahanya, seperti mendapatkan pinjaman dari perbankan dan lain-lain.
Hari sendiri mengaku pernah menjadi membuka usaha yang dijalankan di rumah karena belum mampu untuk menyewa kantor.
"Karena tidak ada duit untuk menyewa ruangan atau kantor, bisnis UMKM biasanya sudah memiliki tempat usaha sendiri, seperti tempat usaha restauran, grosir buah- buahan, dan lain sebagainya, target pasarnya juga sudah jelas," katanya.
Untuk itu, banyak pelaku usaha pemula seharusnya diberikan kemudahan dan tidak dipersulit, antara lain dengan mengatur kembali regulasi yang mengatur terkait dengan penggunaan "virtual office". (Ant)
Pewarta : Muhammad Razi Rahman
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
