PARITI laporkan Ricky Tamba ke polisi

id pariti laporkan ricky tamba, paguyuban ridho berbakti, gubernur dan wakil

Bandarlampung (Antara Lampung) - Paguyuban Ridho Berbakthi melaporkan Ricky HS Tamba ke polisi atas tuduhan telah mengajak dan menghasut masyarakat untuk menagih janji Ridho-Bakhtiar, sehingga dinilai menimbulkan keresahan.

Ketua Tim Relawan Pariti, Wahid Hamdan, di Bandarlampung, Jumat, ditemani kuasa hukumnya Rozali Umar, melaporkan Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) Indonesia Daerah Lampung yang dimotori Ricky HS Tamba ke Polresta Bandarlampung pada Kamis (6/8) pukul 18.00 WIB.

Pariti menyatakan, gugatan 'class action' rakyat Lampung yang dilakukan TEGAR Indonesia Daerah Lampung ke Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang dinilai pembohongan publik.

"Kami melaporkan Ricky yang dinilai telah menyebarkan, mengajak, menghasut masyarakat Lampung untuk bersama-sama menagih janji Ridho-Bakhtiar sehingga menimbulkan keresahan," katanya lagi.

Ajakan atau hasutan tersebut dilakukan melalui tebaran pesan singkat dari nomor telepon genggamnya, akun facebook atas nama Ricky Tamba, twitter serta Blackberry massanger, katanya pula.

Menurutnya, apa yang telah dilakukan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan ketidakpercayaan terhadap pemimpinnya.

Kuasa hukum tim relawan Pariti, Rozali Umar mengatakan, Ricky HS Tamba telah melakukan pembohongan publik yang nyata.

Ricky dinilai telah bertindak dan mengatasnamakan perwakilan kelompok masyarakat Lampung yang kecewa telah memilih M Ridho Ficardo dan Bakhtiar Basri.

"Pasangan yang kini menjadi gubernur dan wakil gubernur tersebut, dituding telah menebar janji-janji kampanye, sehingga dirinya bersama masyarakat lampung berbondong-bondong memilih hingga menang empat puluh empat persen suara," kata dia lagi.

Menurutnya, Ricky telah melakukan perbuatan pidana yaitu menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, sehingga menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat Lampung sebagaimana yang dimaksud dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 dan pasal 15, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.