MA didesak keluarkan sikap terkait disparitas hukum

id berita lampung terkini, antaralampung.com, ma didesak keluarkan sikap, gayus lumbuun, hakim agung, lampung

......Terhadap hal-hal semacam ini yang membingungkan masyarakat, harus ada sikap MA secara resmi," tegasnya......
Jakarta (ANTARA Lampung) - Hakim Agung Gayus Lumbuun mendesak Mahkamah Agung (MA) segera mengeluarkan sikap resmi terkait berbagai gejolak di masyarakat yang mengeluhkan adanya disparitas proses dan putusan pengadilan yang berbeda-beda.

"Harus ada sikap resmi segera dari Mahkamah Agung menyikapi gejolak di masyarakat terkait berbagai disparitas proses dan putusan sejumlah pengadilan," kata Gayus di Jakarta, Rabu.

Pernyataan Gayus tersebut disampaikan menanggapi maraknya kritikan masyarakat atas berbagai putusan pengadilan yang membingungkan. Menurut Gayus saat ini masyarakat bingung dengan adanya disparitas  proses hukum di berbagai pengadilan dibawah MA.

Sikap resmi MA ini penting karena setiap aparatur yang ditugaskan di MA harus bisa menjadi penggerak perubahan(agent of change) bagi kemajuan peradilan di Indonesia dan tidak boleh diam saja menghadapi gejolak di masyarakat yang dibingungkan dengan berbagai disparitas proses hukum di berbagai pengadilan di bawah MA.

Gayus Lumbuun mencontohkan adanya berbagai putusan yang berbeda-beda dan adanya indikasi putusan ringan untuk kejahatan luar biasa khususnya korupsi di Tipikor.

Selain itu, masyarakat juga bingung atas kewenangan hakim praperadilan dengan standar ketentuan seperti apa, atau terkait kasus hukuman mati.

"Terhadap hal-hal semacam ini yang membingungkan masyarakat, harus ada sikap MA secara resmi," tegasnya.

Gayus Lumbuun mencontohkan pada masa Ketua MA Harifin Tumpa juga pernah mengeluarkan  SEMA No.12 Tahun 2010 tentang penjatuhan pidana berat dan setimpal dalam tindak pidana korupsi (tertanggal 27 November 2010).

SEMA No 12 Tahun 2010 tersebut dikeluarkan  terkait keluhan masyarakat tentang rendahnya hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa.(Ant)