
Presiden Tunggu Paripurna DPR Sikapi Calon Kapolri

Jakarta (ANTARA Lampung) - Presiden Joko Widodo menyatakan menghormati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta menghargai DPR dan menunggu hasil sidang paripurna DPR untuk memutuskan langkah berikutnya terkait penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Sampai saat ini saya masih menunggu paripurna. Setelah selesai baru akan kita putuskan," kata Presiden dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/1) malam.
Presiden memaparkan tahapan prosedur penentuan Kapolri telah dilalui pemerintah dari beberapa pekan lalu.
Kemudian, lanjutnya, ada usulan dari Kompolnas yang terdiri dari dua opsi.
"Opsi satu ada 9 perwira tinggi Polri, opsi dua diusulkan 4 perwira tinggi Polri bintang tiga," kata Presiden dan menambahkan, setelah itu dirinya memilih satu nama.
Sedangkan terkait dengan masalah rekening, Jokowi mengakui telah menanyakan hal itu kepada Kompolnas dan juga sudah mendapatkan surat klarifikasi.
Sambil melambaikan lembaran surat, Presiden menyatakan bahwa surat tersebut berisi klarifikasi tentang rekening dan disampaikan hasil penyelidikan yang menyimpulkan bahwa transaksi itu adalah transaksi wajar.
Kemudian, Presiden membuat surat yang disampaikan kepada DPR terkait pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Dalam proses ini ada penetapan tersangka oleh KPK, kita menghormati KPK. Tetapi ada proses politik yang ada di dewan, kita menghargai dewan," katanya.
Sebagaimana diberitakan Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan sembilan fraksi yang hadir dalam rapat pleno komisi secara aklamasi menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI.
"Setelah mendengar pandangan sembilan fraksi yang hadir, menyetujui surat dari Presiden Joko Widodo dengan musyawarah mufakat secara aklamasi," kata Aziz Syamsuddin di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (14/1).
Dia mengatakan kesepakatan sembilan fraksi itu mengangkat Budi Gunawan sebagai Kapolri, dan sekaligus memberhentikan Jenderal Pol Sutarman.
Pewarta : Muhammad Razi Rahman
Editor:
Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
