Logo Header Antaranews Lampung

LBH Ingatkan Pemerintah Jamin Hak Beragama

Sabtu, 18 Oktober 2014 07:06 WIB
Image Print

Bandarlampung, (ANTARA LAMntara) - Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung mengingatkan pemerintah benar-benar dapat menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) bagi setiap warga negara sesuai mandat hukum hak asasi internasional, yaitu melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak dasar warga.

Direktur LBH Bandarlampung Wahrul Fauzi Silalahi, di Bandarlampung, Jumat, mengatakan, dari tahun 1945-2013 masih ada catatan kelam dan duka mendalam bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga peran negara harus ada agar menjamin masyarakat menghargai perbedaan agama dan keyakinan sesuai dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika dan UUD 1945.

"Kekerasan atas nama agama merebak tanpa penyelesaian berarti. Televisi menayangkan secara gegap-gempita masjid dan rumah komunitas Ahmadiyah dibakar sekelompok orang, sementara polisi bersiaga tanpa dapat berbuat banyak. Kelompok AI-Qiyadah digelandang ke kantor polisi ditobatkan dan sebagian dikriminalisasi. Gereja disatroni dan dipaksa menghentikan aktivitasnya, meninggalkan umatnya kehilangan tempat ibadah," katanya lagi.
Sedangkan Majelis Ulama Indonesia terus mendaftar kelompok-kelompok minoritas dan mengidentifikasi mereka sebagai aliran sesat. Kata sesat, ujar Wahrul lagi, diproduksi dan dijadikan dasar pembenar untuk menghilangkan keberagaman.

"Indonesia terdiri atas keberagaman berbagai suku, bahasa, ras, dan kepercayaan. UUD 1945 sejak awal menjamin kebebasan beragama dan kepercayaan, seluruh agama dan kepercayaan di Indonesia berhak untuk hidup dengan damai. Namun sebagai kompensasi penghapusan Piagam Jakarta negara membentuk institusi yang diskriminatif, Januari 1946 dibentuk Kementerian Agama dan semua Menteri Agama berasal dari agama Islam," katanya pula.

Wahrul mengingatkan, Januari 1965 Presiden Soekarno mengeluarkan UU Nomor 1 PNPS yang menjadi dasar adanya enam agama resmi di Indonesia, yaitu Kristen Katolik, Protestan, Islam, Buddha, Hindu, dan Konghucu.

Dia menyebutkan, politik anti-China berkembang sekitar tahun 1967, sehingga Presiden Soeharto mencabut Konghucu dari enam agama resmi dan memulai represi terhadap etnis China.

Tahun 2000, Presiden Indonesia Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengakui kembali hak-hak agama Konghucu dan agama minoritas lainnya.

"Tapi fakta belakangan ini tidak saja memprihatinkan, mengingat kenyataan menunjukkan kekerasan menjadi jalan keluar bagi masyarakat serta toleransi semakin menipis. Lebih dari itu, kesan tidak berdaya dan membiarkan hal itu terjadi dari aparat penegak hukum sungguh mengkhawatirkan. Seakan polisi dan jaksa tidak bertindak berdasarkan konstitusi dan hukum, melainkan atas desakan sekelompok orang serta negara membuat keputusan dengan mendengar fatwa sebuah organisasi masyarakat," katanya lagi.

Bila hal ini dibiarkan, maka Indonesia akan dikendalikan oleh kekerasan, hukum akan kehilangan wibawa dan kekuatannya, dan peradaban serta demokrasi akan tinggal kenangan, demikian Wahrul Fauzi Silalahi menjelaskan kembali "Declaration of Principles on Tolerance" yang seharusnya dianut dan dijalankan di Indonesia dan dijamin oleh negara beserta perangkatnya bersama seluruh warga.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026