
Pengunduran diri Hendra Fadillah Belum Dilaporkan

Bandarlampung, (ANTARA LAMPUNG) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung mengaku belum menerima pengunduran diri tertulis dan memutuskan pengunduran diri Ketua KPU Lampung Tengah Herdra Fadillah.
"Secara de jure dia masih Ketua KPU Lampung Tengah, namun secara de facto sudah diganti," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Firman Seponada, di Bandarlampung, Rabu.
Menurut dia, pengunduran diri dari Hendra fadillah baru dilakukan ditingkat rapat pleno KPU Lampung Tengah, dan KPU Lampung belum menerima laporan tertulis pengunduran diri tersebut.
Dalam pleno tersebut, komisioner lainnya, Mutmainah menggantikan posisi Hendra Fadillah sebagai ketua KPU Lampung Tengah
Menurut Firman, status Mutmainah sebagai ketua KPU Lampung Tengah baru secara de facto, dan perlu dikuatkan secara de jure melalui pengesahan oleh KPU Lampung.
"Mungkin hari ini mereka mengirimkan, begitu sudah kami terima langsung di pleno-kan dan secara resmi Ketua KPU Lampung Tengah diganti," kata dia.
Pewarta : Agusta Hidayatullah
Editor:
Agusta Hidayatullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
