Logo Header Antaranews Lampung

Menurut Pemerintah, Pemilu Serentak di Lampung Efektif

Sabtu, 12 April 2014 22:50 WIB
Image Print

Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pemilu legislatif dan kepala daerah yang berjalan serentak di Provinsi Lampung berjalan efektif dengan meraup partisipasi tinggi masyarakat setempat, sehingga diharapkan menjadi purwarupa bagi pelaksanaan pemilu di tanah air.

"Ini membuktikan bahwa pemilu di Lampung sangat efektif, dengan partisipasi masyarakat yang tinggi karena digabungkan antara Pemilu Legislatif dan Pemilihan Gubernur," kata Gamawan di Jakarta, Jumat (11/4).

Dia mengatakan telah melakukan evaluasi bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Djohan, Jumat, untuk mengetahui kondisi dan situasi selama pelaksanaan pemilu tersebut berlangsung pada Rabu (9/4) lalu.

"Saya juga sudah melakukan evaluasi dengan Dirjen Otda tadi. Beliau yang menyaksikan langsung proses di sana. Ini bisa menjadi pelajaran bagi kita," kata dia.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Manik juga mengatakan hal senada, dengan menilai pelaksanaan pemilu di Lampung beberapa hari lalu merupakan contoh yang dapat dijadikan dasar untuk pelaksanaan pemilu serentak di Indonesia.

"Sampai sekarang laporan yang saya terima bagus dan berjalan baik. Mudah-mudahan masyarakat Lampung bisa mengawal proses ini dengan baik sampai selesai," kata Husni ketika ditemui secara terpisah di gedung KPU Pusat Jakarta.

Husni mengaku hingga saat ini belum ada laporan yang menunjukkan adanya konflik lokal sebagai akibat pelaksanaan pemungutan suara secara serentak.

Oleh karena itu, pelaksanaan pemilu di Lampung tersebut diharapkan dapat menjadi bentuk awal atau standar contoh bagi pelaksanaan pemilu serentak, meskipun serentak itu antara legislatif dan eksekutif lokal.

Namun, kembali menurut Gamawan, perlu ada kajian mengenai mekanisme penyelesaian konflik atau sengketa yang terjadi terhadap pelaksanaan pemilu serentak di tanah air.

"Persoalannya adalah kalau serentak tidak mungkin penyelesaian sengketanya ke Mahkamah Konstitusi. Tidak mungkin MK sanggup menyelesaikan sedikitnya 539 kasus, belum lagi kalau ada daerah pemekaran," ujar Gamawan.

Karena itu, Mendagri mengusulkan penyelesaian sengketa pemilu kepala daerah (pilkada) dilakukan di tingkat pengadilan tinggi di daerah.




Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026