Logo Header Antaranews Lampung

Diburu, Pemalsu Uang Rp1,2 Triliun

Rabu, 1 Mei 2013 10:13 WIB
Image Print
Kantor Bank Indonesia (BI). (Dokumentasi BI).
Satu pelaku sudah kami amankan, ada dua pelaku lagi yang menjadi otak penipuan dan penggandaan uang yang masih kami buru keberadaannya."

Bogor (Antara) - Kepolisian Resor Bogor Kota, Jawa Barat, masih memburu pelaku penipuan dan penggandaan uang yang menyimpan uang palsu senilai Rp1,2 triliun.

"Satu pelaku sudah kami amankan, ada dua pelaku lagi yang menjadi otak penipuan dan penggandaan uang yang masih kami buru keberadaannya," kata Kapolres Bogor AKBP Bahtiar Ujang Purnama di Bogor, Rabu.

Seperti yang diberitakan, Selasa (30/4), Polres Bogor Kota menangkap seorang wanita yang menjadi pelaku penipuan dan penggandaan uang.

Pengungkapan kasus penipuan dan penggandaan uang tersebut berasal dari laporan salah satu korban yang pernah mendapatkan uang palsu senilai Rp100 ribu dari pelaku.

Pelaku berinisial UM (46) warga Kampung Legok Muncang, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Dari laporan korban, polisi melakukan pengembangan dan menemukan rumah pelaku. Dalam penyergapan di rumah pelaku polisi menemukan uang senilai Rp1,2 triliun yang disimpan dalam tas hitam seperti bunker.

Uang senilai Rp1,2 triliun diamankan petugas berupa pecahan uang rupiah dan mata uang asing yang diduga palsu.

Total uang sebanyak 58.847 lembar uang dengan rincian terdiri dari 50.549 lembar uang Brazil pecahan 5.000 real dan 400 lembar pecahan 1 real, 153 lembar dolar Singapura pecayan 1.000 dolar, 1.718 lembar rupiah pecahan Rp100 ribu, 7.000 lembar uang Yuan China.

"Diduga mata uang asing ini palsu dilihat dari kasat mata dan fisiknya. Kami sudah melakukan uji laboratorium di Mabes Polri terkait keaslian mata uang asing ini, tapi hasilnya belum dikeluar,"kata Kapolres.

Kapolres menyebutkan bahwa motif kejahatan pelaku melakukan penipuan dan penggandaan uang. Pelaku dan dua pelaku lainnya berpura-pura memiliki kemampuan bisa menggandakan uang, namun uang yang digunakan adalah uang palsu.

Menurut pengakuan pelaku, praktik tersebut telah dilakukan sejak lima tahun lalu. Selama itu mereka sudah meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.

Pelaku Nuriyah sebelumnya sempat menjadi residivis dua tahun di Penjara Kabupaten Sukabumi. Karena tertarik dengan keuntungan, pelaku kembali melakukan kejahatannya dengan membuka praktik penggandaan uang.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai perwira tinggi kepolisian berpangka Inspektur Jenderal. Pelaku memajang foto dirinya yang berseragam Irjen Polisi untuk menarik korbannya.

Menurut Kapolres, jaringan penipuan ini merupakan jaringan baru yang beroperasi di wilayah Kota Bogor dengan sasaran aksi di kota-kota besar.

Menurut informasi, uang palsu yang dimiliki pelaku diketahui berasal dari pencetak uang palsu yang ada di wilayah Jakarta.

"Kami masih melakukan pengejaran dua pelaku lainnya yang menjadi otak kejahatan, dan tempat pencentakan uangnya," kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, pelaku dikenai pasal 245 KUHP junto pasal 36 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



Pewarta :
Editor: M. Tohamaksun
COPYRIGHT © ANTARA 2026