
Tiga Tersangka Koruptor BPPHP Segera Diperiksa

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Kejaksaan Tinggi Lampung menyebutkan pihaknya minggu depan akan memeriksa tiga tersangka korupsi pengadaan tanah Kantor Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BPPHP) Wilayah IV Lampung.
"Yang diperiksa termasuk hal proses jual beli tanahnya," kata Asisten Intelijen Kejati Lampung, Sarjono Turin.
Dia mengatakan, ketiga tersangka itu adalah Jorje Manuel Dacosta (calo tanah), Jaka Suyanta (anggota tim pengadaan tanah skala kecil pada BPPHP wilayah VI) dan Suhendra yang merupakan Ketua Tim Pengadaan Tanah.
"Pemeriksaan itu akan mendalami tugas dan fungsi ketiga tersangka dalam proyek pengadaan tanah balai itu. Sedang nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1 miliar, masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP," katanya.
Ia menyebutkan nilai kerugian sebesar Rp1 miliar itu merupakan hasil perkiraan dari tim penyidik.
Namun, kata dia, penyidik sudah menemukan dua alat bukti kuat sehingga ketiganya ditetapkan menjadi tersangka.
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
