
Saksi ahli sebut keterangan bersifat asumsi tidak bisa dijadikan dasar pembuktian peristiwa

Bandarlampung (ANTARA) - Penasihat hukum salah satu terdakwa dugaan korupsi dan gratifikasi pengadaan proyek di Kabupaten Lampung Tengah Ardito Wijaya, Ahmad Handoko, menyampaikan bahwa keterangan yang bersifat asumsi tidak bisa dijadikan dasar sebagai pembuktian peristiwa.
"Dua saksi sudah berlangsung dan terakhir ahli dari KPK. Ahli menjelaskan bahwa keterangan yang bersifat asumsi tidak bisa dijadikan dasar sebagai pembuktian peristiwa," ujar Ahmad di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis.
Dia melanjutkan, dasar tersebut dibuktikan dengan adanya satu saksi yang merupakan seorang Kabid Dinas Perkim bernama Ahmad Rifki Ardian yang mengatakan bahwa ada biaya atau fee 15 hingga 20 persen yang ditujukan kepada Bupati dalam hal ini Ardito Wijaya.
"Faktanya setelah kami konfirmasi kepada saksi dia tidak tahu dari mana sumbernya. Bahkan katanya dan katanya. Ini yang dimaksud asumsi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Ahmad.
Ia menambahkan, dalam persidangan tersebut, keterangan yang telah disampaikan oleh para saksi tersebut menurutnya sangat menguntungkan terdakwa Ardito lantaran keterangan yang disampaikan oleh para saksi tidak memiliki sumber yang jelas saat dilakukan konfirmasi oleh terdakwa Ardito sendiri.
"Saksi baik dari pajak maupun dari Perkim tidak bisa menjelaskan sumber yang mereka sebutkan. Sehingga kami beranggapan ini adalah asumsi para saksi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan keterangan ahli yang dihadirkan KPK," ujar Ahmad.
Sidang tersebut dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda jaksa akan menghadirkan saksi mahkota yang merupakan pejabat publik.
Untuk hari ini ada tiga saksi yang hadir diantaranya Rifki Bahrudin selaku Pelaksana KPP Pratama Metro juga, Saksi Ahmad Rifki Ardian selaku Kabid Bidang Gedung dan Infrastruktur Wilayah pada Dinas Perkim Kabupaten Lampung Tengah, dan saksi ahli dari KPK.
Ketiga saksi tersebut hadir dalam persidangan dalam perkara dugaan korupsi dan gratifikasi pengadaan proyek yang ada di Kabupaten Lampung Tengah yang melibatkan terdakwa Ardito Wijaya yang merupakan mantan Bupati Lampung Tengah, Ricky Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku adik dari Ardito Wijaya, dan Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah.
Pewarta : Damiri
Editor:
Citro Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
