
Bukan Akhir Perjalanan Djoko Susilo

Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Perjalanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas Irjen Pol Djoko Susilo, untuk sementara sampai ke rumah tahanan KPK yang berada di Detasemen Polisi Militer Guntur Kodam Jaya.
Pada Senin (3/12), Djoko resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di tempat para tahanan militer menjalani hukuman.
"Sekitar pukul 18.15 WIB, penyidik melakukan upaya penahanan terhadap DS (Djoko Susilo), mantan Kakorlantas Mabes Polri, yang bersangkutan ditahan di rutan negara kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berada di Guntur, Kecamatan Manggarai untuk dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Djoko sendiri tidak banyak berkomentar seusai diperiksa oleh KPK selama 8 jam.
"Hari ini saya selesai melaksanakan pemeriksaan dan berdasarkan surat perintah penahanan hari ini saya melakukn proses hukum yaitu dilakukan penahanan," kata Djoko Susilo saat digiring oleh penyidik keluar dari gedung KPK menuju mobil tahanan.
Bedanya, ia tidak menggunakan jaket putih bertuliskan "Tahanan KPK" yang biasa dipakai oleh para tersangka yang ditahan KPK, dan tentu ia tidak diborgol.
"Baju tahanan tadi sedang dibawa oleh penyidik KPK, saat masuk ke mobil tahanan ada baju tahanan, bisa dicek di rutan, apakah memakai baju tahanan atau tidak, tidak mengenakan borgol karena bukan penangkapan," ujar Johan.
Djoko rencananya akan sendirian menempati satu ruangan sel di Guntur, dari dua sel yang telah siap huni.
Ia menemani dua tersangka lain yang telah menempati gedung bekas sekolah perawat zaman Belanda tersebut, yaitu tersangka kasus penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran Kementerian Agama anggota DPR Komisi VIII Zulkarnaen Djabar, dan tersangka penerima suap hakim ad hoc pengadilan Tipikor Pontianak yang telah dipindahkan KPK pada Kamis (29/11).
Menurut Johan Budi, alasan Djoko ditahan di rutan Guntur adalah karena fasilitas rutan di KPK tidak memadai karena ada kebocoran di ruang tahanan.
Johan mengungkapkan bahwa sistem penahanan yang berlaku di rutan Guntur berdasarkan mekanisme KPK dengan penjagaan berasal dari KPK.
"Penjagaan berasal dari KPK sehingga harus mengikuti prosedur dari KPK," kata Johan.
Jenderal aktif bintang dua itu dikenai pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Ikhwal Kasus
Kasus tersebut dimulai saat PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) memenangi tender pengadaan 700 alat simulasi sepeda motor senilai Rp54,453 miliar dan 556 simulator mobil senilai Rp142,415 miliar di Korlantas Polri pada Januari 2011.
Pada 25 Februari 2011 pengadaan simulator roda dua mulai dilaksanakan dan menyusul pada 18 April 2011 untuk simulator roda empat.
Namun pada November 2011 Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA, Sukotjo S Bambang, membeberkan mengenai suap dalam proyek pengadaan simulator kepada KPK dan lembaga swadaya masyarakat ICW.
KPK pada Januari 2012 mulai menyelidiki kasus terebut dan berupaya mengumpulkan bahan dan keterangan terkait dugaan suap sekitar Rp100 miliar itu, sedangkan pihak kepolisian baru pada April 2012 menyelidiki kasus dengan total anggaran Rp196,8 miliar tersebut.
Selanjutnya pada 27 Juli 2012 KPK menaikkan status kasus itu menjadi penyidikan dengan menetapkan mantan Kepala Korlantas Irjen Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka. Kini, perwira polisi bintang dua tersebut sedang menjabat sebagai kepala Akademi Kepolisian.
Selain Djoko, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yaitu Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo sebagai Wakil Kepala Korlantas, Budi Susanto selaku Direktur Utama PT CMMA dan Sukotjo S Bambang yaitu Direktur PT ITI.
Langkah KPK bahkan kemudian semakin "berani" dengan melakukan penggeledahan di kantor Korlantas pada Senin (30/7) dimulai pukul 16.00 untuk mencari barang bukti.
Penggeledahan awalnya berjalan lancar, namun pada pukul 21.00 sejumlah polisi meminta penggeledahan dihentikan sehingga para penyidik harus menghubungi pimpinan KPK. Ketua KPK Abraham Samad didampingi oleh dua Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas akhirnya bertemu dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jendral Sutarman.
Penggeledahan baru kembali berlangsung pada Selasa (31/7) pukul 03.30 hingga pukul 07.30, namun penyidik KPK baru diizinkan meninggalkan gedung Korlantas pada sekitar pukul 19.00.
Pengusutan KPK tidak berlangsung lancar karena pada 1 Agustus, penyidik Bareskrim menetapkan lima orang tersangka, tiga di antaranya sama dengan tersangka versi KPK yaitu Didik, Budi dan Sukotjo sedangkan dua tersangka lain adalah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dan Komisaris Polisi Legimo sebagai Bendahara Korlantas.
Pada Kamis (2/8), Brigjen Polisi Didik Purnomo yang juga dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakil Kakorlantas ditahan di rumah tahanan (rutan) Korps Brimob bersama dengan AKBP Teddy Rismawan dan Kompol Legimo.
Sementara satu tersangka lain yaitu Budi Susanto ditahan di rutan Bareskrim. Sukotjo telah divonis selama 2,5 tahun, dan ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek.
Pada hari yang sama, Kamis (2/8), Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa KPK lebih dulu melakukan penyidikan sehingga instansi lain seperti Polri posisinya adalah membantu KPK.
"Posisi instansi lain bekerja sama dan membantu, tidak ada rebutan perkara atau dipaksa berhenti tapi karena KPK lebih dulu menyidik, lembaga lain dapat turut serta berdasarkan UU KPK No 30 tahun 2002," kata ketua KPK Abraham Samad.
Pertemuan demi pertemuan terus dilakukan pimpinan KPK dengan Kapolri hingga akhirnya pada Senin (9/10), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar dalam kasus simulator KPK menangani tersangka Djoko Susilo, sedangkan Polri menangani kasus-kasus lain yang tidak terkait langsung.
Pihak Bareskrim Polri menaati perintah tersebut dengan menyerahkan surat proses penyidikan simulator yang berisi penghentian penyidikan pada Senin (22/10).
Artinya Polri memang tidak menangani sama sekali penyidikan kasus simulator yang dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar tersebut.
Tanpa "Drama"
Penahanan Djoko Susilo pada pemeriksaannya kedua berlangsung tanpa "drama" tambahan.
Berbeda dengan pemeriksaan perdana Djoko pada Jumat (5/10) yang setelahnya diwarnai aksi usaha penjemputan terhadap anggota satgas penanganan kasus tersebut Komisaris Polisi (Kompol) Novel Baswedan yang dianggap melakukan tindak pidana penganiayaan saat masih bertugas di Polres Bengkulu.
Pada malam setelah Djoko Susilo selesai diperiksa KPK, Komisaris Besar Dedi Iriyanto yang berasal dari Direskrimum Polda Bengkulu bersama lima orang lain datang ke KPK dengan membawa surat perintah penggeledahan dan penangkapan untuk Novel dengan alasan bahwa penyidik tersebut melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang.
Namun pimpinan KPK menilai bahwa surat tersebut belum mendapat izin dari pengadilan bahkan tidak ada nomor surat, tuduhan terhadap Novel itu juga dianggap tidak tidak terbukti.
Kedatangan Kombes Dedi juga diikuti dengan pengepungan yang dilakukan oleh anggota kepolisian tanpa seragam sebanyak dua kompi di sekitar KPK yang memicu kedatangan para aktivis antikorupsi dan mahasiswa sejak Jumat malam mulai pukul 21.00 untuk melindungi KPK.
Ratusan orang dari berbagai kalangan seperti mantan koordinator Kontras Usman Hamid, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz, Tama S Langkun, aktivis Fajroel Rahman, ahli hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra terus mendatangi KPK hingga Sabtu dini hari(6/10).
Mereka datang berdasarkan informasi yang beredar di media sosial seperti Facebook dan Twitter untuk "menyelamatkan" lembaga penegak hukum tersebut.
Namun pada pemeriksaan Djoko yang kedua hingga akhirnya ditahan di rutan Guntur, tidak ada gerakan pengepungan atas KPK.
Masyarakat berharap agar substansi kasus ini akhirnya benar-benar terungkap, apalagi karena Djoko Susilo sudah "digunturkan".
Pewarta : Oleh Desca Lidya Natalia
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
