
Bagus ! 90 Perusahaan Bayar THR

Waykanan, Lampung (ANTARA LAMPUNG) - Pejabat Pemerintah Kabupaten Waykanan, Lampung, menyatakan 90 persen perusahaan di daerah itu sudah memberikan tunjangan hari raya (THR) pada karyawannya guna menambah keperluan perayaan Idul Fitri.
"Pernyataan tersebut berdasarkan hasil monitoring di lapangan terhadap perusahaan yang ada di sini," kata Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Waykanan, Sutrisno Utomo, di Blambangan Umpu yang berada sekitar 220 km sebelah utara Kota Bandarlampung, Kamis.
Kendati perusahaan sudah menyatakan memberi THR, kata Sutrisno lagi, pihaknya juga tetap menanyakan kebenarannya kepada sejumlah karyawan perusahaan tersebut.
"Kita cek ke pekerja untuk memastikannya," kata dia lagi.
Perusahan yang sudah mengaku membayar tapi kenyataannya belum bisa dikenakan sanksi denda atau pidana berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan.
Menurut dia, sanksi pidana paling singkat bagi perusahaan yang mengaku membayar namun ternyata belum ialah satu bulan.
Pewarta :
Editor:
Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
