
Posko Pengaduan THR Jurnalis-Narasumber

Siaran Pers
AJI Jakarta-LBH Pers Buka Posko Pengaduan THR
Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak normatif yang harus diberikan pengusaha kepada seluruh karyawannya. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Ketentuan ini juga mengikat seluruh perusahaan media di Indonesia.
Berdasarkan ketentuan tersebut para pengusaha media wajib membayarkan THR kepada seluruh jajaran redaksi dan non-redaksi dalam bentuk uang tunai, atau pun disertakan dengan bentuk lain. Hak THR ini bersifat wajib terutama untuk pekerja media yang telah menjalani masa kerja di atas tiga bulan secara berturut-turut. "Kewajiban itu harus dibayarkan pihak pengusaha kepada karyawannya paling lambat satu pekan sebelum perayaan hari raya Idul Fitri," kata Sholeh Ali, Kepala Divisi Litigasi LBH Pers.
Dalam konteks THR bagi jurnalis, perlu digarisbawahi juga bahwa pemberian THR adalah kewajiban pengusaha media terhadap jurnalisnya, bukan kewajiban narasumber, lembaga pemerintah, pihak swasta atau pihak-pihak lainnya. Untuk itu, AJI Jakarta-LBH Pers mengimbau kepada narasumber, lembaga pemerintah, BUMN dan BUMD, perusahaan swasta atau pihak manapun untuk tidak memberikan THR kepada jurnalis dalam bentuk apa pun.
Pemberian THR oleh narasumber merupakan bentuk suap yang jelas bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik. Sudah menjadi rahasia umum, pemberian THR kepada jurnalis oleh narasumber seringkali terjadi menjelang perayaan hari raya, namun hal ini tidak terungkap karena narasumber tidak melaporkan kasus ini, begitu juga jurnalis menutup rapat pelanggaran kode etik tersebut.
Untuk menjamin pelaksanaan kode etik jurnalistik dan menjamin pelaksaan kewajiban pemberian THR oleh pengusaha media kepada jurnalis, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Jurnalis yang tidak menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja dapat mengadukan ke posko ini. "Juga bagi narasumber, lembaga pemerintah, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, dan pihak lainnya yang menerima permintaan THR dari jurnalis, dapat mengadukan persoalan ini kepada posko ini, karena pemberian THR tersebut bertentangan dengan kode etik jurnalistik," kata Kustiah, Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta.
AJI Jakarta membuka posko pengaduan ke Sekretariat AJI Jakarta di Jl. Kalibata Timur IV G No 10, Kalibata, Jakarta Selatan, Indonesia. Pengaduan juga bisa disampaikan melalui Telepon/Fax : (021)-7984105/ (021)-7984105, atau melalui email ke <mailto:ajijak@cbn.net.id> ajijak@cbn.net.id atau contact person ke Kustiah (08170565654) atau Adhitya Himawan (081315061502), dan Sholeh Ali (081585160177).
AJI Jakarta mengimbau Kementerian Tenaga Kerja melalui pegawai pengawas ketenagakerjaan untuk secara proaktif mendatangi perusahaan media untuk memastikan pembayaran THR kepada pekerjanya, serta menindak setiap bentuk pelanggaran.
Jakarta, 8 Agustus 2012
Kustiah/Koordinator Divisi Serikat PekerjaAJI Jakarta
Sholeh Ali/Kepala Divisi Litigasi LBH Pers
Kontak:
Kustiah: 08170565654
Sholeh Ali: 082110270879
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
