Logo Header Antaranews Lampung

Sembilan Restoran Dapat Sertifikat Halal

Minggu, 29 Januari 2012 09:27 WIB
Image Print
Restoran dan rumah makan tersebut sudah dinilai memenuhi syarat dan layak mendapatkan sertifikat tersebut."

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rangkaian kegiatan Rakerda II Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD-PHRI) memberikan sertifikat halal kepada sembilan restoran dan rumah makan di Provinsi Lampung karena telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Ketua Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPP-MUI) Sutikno, di Bandarlampung, Minggu mengatakan, restoran dan rumah makan yang mendapat sertifikat halal yaitu, Coffe Shop PT Bukit Randu Sentosa, Restoran Sahid Organic Cafe Hotel Sahid, Restoran Hotel Marcopolo, Restoran Hotel Grand Anugrah, Rumah Makan Daung Desa Hotel Widara Asri, Wisma Chandra, Bistro Golden Dragon, European Bakery, dan Rumah Makan Danau Kembar.

"Restoran dan rumah makan tersebut sudah dinilai memenuhi syarat dan layak mendapatkan sertifikat tersebut," katanya.

Ia menyebutkan, perusahaan atau produsen pangan sebelumnya harus mengajukan pemeriksaan kepada MUI melalui LP-POM, setelah itu, hasil pemeriksaan dibahas dan disidangkan oleh tim ahli untuk dibuatkan rekomendasi ke Komisi Fatwa MUI.

"Jika sudah memenuhi persyaratan, maka pemerintah melalui Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin pencantuman label halal," kata dia.

Setelah itu, lanjutnya, perusahaan harus memiliki sistem jaminan halal serta menguraikan kebijakan halal tersebut. (Bersambung/ANTARA).



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026