
Pengamat: Gubernur Dipilih DPRD Pengulangan Orde Baru

Dalam konteks itu, saya cenderung pilih penghapusan pilkada pada level provinsi saja"
Bandarlampung, (ANTARA LAMPUNG) - Pengamat politik dari Universitas Lampung Arizka Warganegara mengatakan, wacana pemilihan gubernur melalui DPRD merupakan pengulangan rezim orde baru yang sangat sentralistis dan manipulatif.
"Kita tentunya ingat bahwa salah satu poin penting reformasi adalah penyelenggaraan atau implementasi penuh terhadap otonomi daerah. Kabupaten dan kota sebagai pusat kecenderungan dan sentral pengembangan demokrasi lokal," kata dia di Bandarlampung.
Selain itu, lanjut pengajar di FISIP Unila itu, perlu sekali kajian yang lebih mendalam oleh pemerintah jika pilkada untuk kabupaten dan kota dihapuskan.
"Dalam konteks itu, saya cenderung pilih penghapusan pilkada pada level provinsi saja, sementara pilkada di level kabupaten dan kota tetap dipertahankan sebagai bagian dari pembangunan demokrasi di level lokal, hal ini juga sesuai dengan logika awal reformasi politik yang sepakat kita jalankan hari ini," katanya.
Ia pun mengajukan beberapa tawaran model pemilihan gubernur, jika penghapusan pilkada di level provinsi maka terdapat beberapa opsi.
Pertama, gubernur akan dipilih langsung oleh presiden. Argumentasinya adalah bahwa dalam konteks negara kesatuan gubernur bertindak sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah, maka secara politik gubernur memegang kewenangan yang diberikan presiden kepadanya dan mempunyai inisiatif kewenangan bagi daerahnya sebagai bagian dari pemberian mandat presiden kepada gubernur tersebut.
Selanjutnya, gubernur akan dipilih kembali oleh DPRD secara murni melalui mekanisme pemilihan keterwakilan. Secara detail penjabarannya, setiap anggota DPRD mempunyai satu suara untuk memilih gubernur hal ini merujuk kembali seperti pada UU Nomor 22 Tahun 1999. Diawal reformasi, gubernur, bupati dan wali kota memang dipilih oleh anggota DPRD.
Opsi ketiga, sebagai bagian dari kompromi politik, pada tahap awal para calon gubernur akan di-"fit and proper test" oleh para anggota DPRD kemudian hasil diajukan kepada presiden.
"Atau mekanisme sebaliknya, presiden yang menentukan satu atau lebih calon gubernur kemudian DPRD yang melakukan `fit and proper test` dan kemudian dilanjutkan untuk memilih satu di antara beberapa nama yang diajukan presiden tersebut.
"Proses seperti ini sudah sering dilakukan oleh presiden. Sebagai contoh, pemilihan Gubernur Bank Indonesia beberapa waktu lalu yang menghasilkan Darmin Nasution sebagai Gubernur BI terpilih," ujarnya.
Namun, Arizka pun menjelaskan beberapa kelebihan dan kekurangan dari opsi-opsi yang dijelaskannya tersebut.
Pada opsi pertama, misalkan, ketika gubernur sebagai kepala daerah di sebuah provinsi murni dipilih oleh presiden, maka yang akan terjadi adalah sebuah subjektivitas politik.
"Sebuah `tema` besar yang sebenarnya sangat kita hindari di era reformasi, masih ingat di era orde baru betapa politik patronase menjadi sangat kental terutama untuk pengisian pos bupati, walikota sampai gubernur," katanya.
Dengan konsep teritorial politik, lanjut dia, maka setiap pejabat yang menduduki pos-pos tersebut mesti ditunjuk dan mendapat "restu" secara politik oleh presiden, sehingga kepemimpinan politik daerah tidak bisa berkembang dengan baik, apalagi bicara soal penataan demokrasi di level lokal.
Walaupun dalam mekanisme seperti itu ada kebaikannya terutama dalam menjaga ranah integrasi bangsa. Dengan konsep teritorial politik melalui mekanisme gubernur ditunjuk oleh presiden seperti ini, maka secara politik konsep "Unitary State" atau negara kesatuan akan terjaga dengan baik.
Pada opsi kedua, gubernur dipilih oleh anggota DPRD, dengan model yang kedua tersebut. "Kita pernah menerapkannya dan pada waktu itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 1999," katanya.
Secara umum model pemilihan murni melalui mekanisme DPRD ini sangat murah dan mudah teknisnya. "Panitia pemilihan hanya menyiapkan kertas pemilihan dan kotak pemilihan kemudian pemilihan pun dapat dilaksanakan," ujarnya.
Kelemahan dengan model seperti itu, lanjut Arizka, akan terjadi konfigurasi politik daerah yang "legislative heavy" dimana lembaga legislatif akan lebih mendominasi perjalanan pemerintah daerah, logikanya secara politik gubernur dipilih oleh anggota DPRD.
"Saya mengusulkan opsi yang paling ideal adalah opsi yang ketiga, yaitu kewenangan DPRD hanya sampai pada tahap melakukan `fit and proper test` saja terhadap para kandidat gubernur tersebut," katanya.
Langkah selanjutnya, DPRD melakukan pemeringkatan berdasarkan pembobotan kuantitatif dari calon yang memiliki skor tertinggi sampai terendah. Mekanisme selanjutnya nama-nama calon gubernur tersebut diserahkan kepada presiden untuk kemudian dipilih dan dalam konteks ini hak prerogratif presiden untuk menentukan gubernur terpilih.
"Makanisme ini, menurut saya, sangat kompromis dibandingkan dengan opsi pertama atau kedua, secara politik kepentingan elit politik lokal terakomodasi, di sisi lain kepentingan presiden sebagai pemengang mandat kekuasaan tertinggi juga terakomodasi," ujarnya. (ANT)
Pewarta :
Editor:
Triono Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
