
2.500 TKI Asal Lampung Tidak Terdata

Sukadana, Lampung Timur (ANTARA LAMPUNG) - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menyatakan sebanyak 2.500 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal daerah setempat tidak terdata dengan jelas selama tahun 2011.
"Versi kami keberangkatan mereka ilegal, karena dari 3.000 TKI yang terdata jelas hanya 500 orang," kata Kepala Dinsosnakertrans Lampung Timur, Afdal Faisal, di Sukadana, Rabu.
Ia menjelaskan, keberangkatan 3.000 TKI tersebut berdasarkan data dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) namun tidak ada identitas jelas orang-per orang yang ditembuskan kepada Pemkab Lampung Timur.
Menurut dia, seharusnya setiap TKI nama dan alamatnya tersebut ditembuskan ke Dinsosnakertrans setempat sehingga rekapitulasi data yang ada sesuai dengan yang ada di BNP2TKI tersebut.
"Dengan memberikan tembusan kepada kami maka tidak akan ada selisih hingga 2.500 orang, kami juga tidak tahu yang diberangkatkan tersebut apakah sudah memenuhi prosedur, jangan-jangan ada yang tidak punya KTP,"terang Afdal.
Ia menjelaskan, seharusnya semua tenaga kerja yang akan berangkat sebelumnya tercatat lebih dulu di Dinsosnakertrans Lampung Timur sehingga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pihaknya mengetahui dan ikut mengambil tindakan.
"Berangkatnya kami tidak diberi tahu namun setelah terjadi permasalahan baru kami diberi tahu agar ikut mengurusnya," katanya.
Pewarta :
Editor:
Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
