Bandarlampung (ANTARA) - Aksi massa Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) mendatangi Pengadilan Negeri Tanjungkarang menuntut pengusutan tuntas tanda tangan palsu Mantan Kadis Perkim di sidang SPAM Pesawaran.

Koordinator aksi, Rustam Effendi, mengatakan pengakuan dari mantan Kadis Perkim dalam sidang bahwa tandan tangan di Palsukan mengindikasikan adanya praktik kejahatan terorganisir. 

“Fakta sidang sudah terang. Ada pengakuan dari mantan Kadis Perkim bahwa tanda tangannya dipalsukan. Jelas ini ada aktor intelektual yang mengatur dari pemalsuan tanda tangan itu, "katanya di Bandarlampung, Selasa.

Dia menjelaskan pemalsuan mantan Kadis Perkim yang terungkap dalam fakta persidangan menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar dalam pekara proyek SPAM tersebut dan meminta aparat Penegak hukum (APH) tidak berhenti pada pelaku lapangan. 

“Kami minta jangan ada yang dilindungi. Tetapkan dan tangkap semua yang terlibat dalam linkaran proyek SPAM itu sebelum barang bukti dihilangkan," kata dia.

Perkara dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran sedang bergulir di PN Tanjungkarang dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan para saksi. 

Perkara itu menyeret mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dan mantan Kepala Dinas PUPR, Zainal Fikri dan tiga kontraktor Syahril, Syahril Ansori dan Adal Linardo. 

Proyek tersebut dari dana DAK tahun 2022, dengan anggaran Rp8,2 miliar, dan merugikan negara Rp7 miliar.