Bandarlampung (ANTARA) - Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Jihan Nurlela meminta perangkat daerah mempercepat pelaksanaan delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah disetujui menjadi peraturan daerah (Perda) untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Dengan telah ditetapkannya delapan Raperda ini menjadi peraturan daerah, kami menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah pelaksana peraturan daerah untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan," ujar Jihan Nurlela di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan langkah mempercepat pelaksanaan Perda di lapangan tersebut meliputi percepatan penyusunan peraturan gubernur sebagai pelaksanaan atas peraturan daerah terkait, serta penguatan sumber daya aparatur pelaksana peraturan daerah.

"Raperda yang ditetapkan pada hari ini, sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung, akan dilakukan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri," katanya.

Sebelumnya, delapan Raperda yang diajukan dalam Rapat Paripurna DPRD terdiri dari enam Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung, dan keenamnya telah disetujui menjadi Perda.

Raperda itu meliputi raperda tentang perizinan pertambangan dalam wilayah kewenangan Provinsi Lampung, perlindungan dan pemberdayaan petani, serta pengendalian kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II.

Selanjutnya raperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan mutu pendidikan, penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan.

"Sementara itu ada dua raperda hasil prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yang disetujui menjadi peraturan daerah yakni pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun serta raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal," ucap dia.

Ia pun memberikan atensi atas disetujuinya salah satu Raperda menjadi peraturan daerah oleh DPRD yakni raperda perlindungan dan pemberdayaan petani singkong di Lampung.

"Komoditas singkong masuk dalam Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, disusun untuk mengedepankan kepentingan petani, keberlanjutan industri, serta menjaga stabilitas ekonomi daerah," tambahnya.

Menurut dia, regulasi tersebut menjadi landasan penting untuk melindungi dan memberdayakan petani agar terwujud swasembada pangan dan regenerasi petani, termasuk di dalamnya menjadikan ubi kayu sebagai komoditas prioritas di Provinsi Lampung.

 

Baca juga: Wagub Lampung: Pemda telah sepakati pembenahan tata niaga singkong

Baca juga: Wagub Lampung sebut temu bisnis udang perluas penyerapan produk perikanan

Baca juga: Wagub Lampung: TPAKD perkuat program inklusi dan literasi keuangan


Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor : Satyagraha
Copyright © ANTARA 2025