Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung memastikan bahwa perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tetap memperhatikan kesejahteraan buruh di wilayah tersebut.
"Penetapan UMP memang masih menunggu dari pemerintah pusat yang beberapa waktu lalu sudah menyusun formulanya," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan saat ini penetapan UMP 2026 oleh pemerintah pusat sudah dalam tahap finalisasi.
"Kami belum dapat memprediksi kenaikannya berapa. Namun kami ingin tetap memperhatikan kebutuhan kehidupan yang layak untuk para pekerja. Karena ini tuntutan dari pekerja untuk memperhatikan kesejahteraan mereka dan kami pun tetap memperhatikan juga kondisi investasi dan industri di Lampung seperti apa," katanya.
Dia menjelaskan untuk perkiraan UMP di Lampung dapat lebih tinggi dari tahun sebelumnya, sesuai kesepakatan antara dewan pengupahan daerah dengan rentang yang sudah ditentukan.
"Kami akan putuskan segera mungkin, dengan rentang yang ditentukan dan sesuai dengan survei kebutuhan kehidupan layak. Kalau sudah ditetapkan baru bisa dipastikan besarannya," ucap dia.
Ia melanjutkan adanya masukan kenaikan UMP sebesar 15 persen, pihaknya pun akan menyesuaikan kondisi ketenagakerjaan, pertumbuhan ekonomi dan inflasi di daerah.
"Segala keputusan yang akan diambil, tentunya tetap memperhatikan hal-hal yang terkait dengan peningkatan kesejahteraan buruh, sebab ini menjadi komitmen kami," tambahnya.
Menurut dia, selain merumuskan UMK dan UMP pihaknya pun tengah menyusun terkait besaran upah minimum sektoral khusus untuk sektor tertentu.
Baca juga: Disnaker Lampung: Setiap perusahaan harus miliki lembaga pembina K3
Baca juga: Disnaker Lampung siapkan pelatihan vokasi untuk tingkatkan keterampilan warga desa
Baca juga: Pemprov Lampung ajak BBPVP Serang gelar pelatihan bengkel alsintan