
Keluarga ojol meninggal dilindas rantis Brimob terima santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp70 juta

Almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, tentu santunan yang diterima tidak akan sanggup menggantikan sosok almarhum. Saat ini, kami memastikan seluruh hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut segera diterima oleh keluarga, tambah Pram
Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar Rp70 juta kepada keluarga Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang meninggal dunia akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis kemarin (28/8).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro datang memberikan dukungan langsung di kediaman ahli waris atau keluarga almarhum Affan Kurniawan di Jakarta pada Jumat, untuk menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.
"Kami, keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan, turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya saudara kita, almarhum Affan Kurniawan. Beliau adalah pejuang nafkah, yang meninggalkan rumah dengan niat tulus mencari rezeki bagi keluarga. Kehilangan ini tentu berat dan menjadi luka bagi kita semua," katanya.
Affan Kurniawan sendiri merupakan pengemudi ojek online sekaligus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang berpulang saat tengah menjalankan tugas mengantarkan pesanan pelanggan.
Berdasarkan data resmi dari GoTo Group, almarhum tercatat masih berstatus mitra aktif dan tengah "on bid" atau menunggu pesanan saat musibah menimpanya. Aktivitas terakhirnya terekam pada pukul 19.40 WIB, ketika sedang menjalankan pekerjaannya untuk mencari nafkah.
Pramudya menjelaskan Affan Kurniawan semasa hidupnya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sehingga atas peristiwa tersebut, almarhum Affan memiliki hak yang akan diberikan kepada ahli waris atau keluarganya.
"Almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, tentu santunan yang diterima tidak akan sanggup menggantikan sosok almarhum. Saat ini, kami memastikan seluruh hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut segera diterima oleh keluarga. Semoga santunan ini dapat meringankan beban, dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, keikhlasan, serta kelapangan hati dalam menghadapi cobaan berat ini," tambah Pramudya.
Sebagai wujud perlindungan, ahli waris Affan menerima santunan total sebesar Rp70 juta yang terdiri dari Santunan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia senilai Rp48 juta, Santunan Berkala Rp12 juta dan Biaya Pemakaman senilai Rp10 juta.
Dalam kesempatan itu, dia kembali mengingatkan bahwa di balik setiap perjalanan dan setiap pesanan yang sampai di tangan pelanggan, ada pekerja yang berjuang dengan penuh dedikasi.
Sebelumnya, Affan Kurniawan seorang pengemudi ojek daring, meninggal dunia akibat dilindas rantis Brimob di tengah kericuhan antara demonstran dan petugas kepolisian di Jalan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8). Kericuhan di Pejompongan terjadi setelah berbagai kelompok masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen yang kemudian dipukul mundur oleh polisi.
Usai kejadian itu, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim pada Jumat dini hari mengungkapkan bahwa ada tujuh aparat Brimob yang diduga terlibat dan berada di dalam rantis tersebut dan mereka kini dalam proses pemeriksaan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan untuk keluarga Affan Kurniawan
Pewarta : Prisca Triferna Violleta
Editor:
Edy Supriyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
