Bandarlampung (ANTARA) - Praktisi hukum Bey Sujarwo mendukung langkah tegas yang diambil pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam menindak tegas para pelaku tindak pidana korupsi.

Sujarwo mengatakan bahwa sangat menghormati atas langkah-langkah Kejati Lampung atas penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022.

"Sebagaimana kita tahu bahwa tindak pidana korupsi tidak berdiri sendiri. Itu yang pertama," katanya di Bandarlampung, Selasa.

Ia melanjutkan langkah hukum berupa penahanan merupakan sebab dan akibat, seperti keberadaan bukti permulaan yang cukup, telah dimiliki oleh pihak kejaksaan.

Di samping itu, lanjut Sujarwo, lima tersangka yang telah ditahan juga mempunyai hak, yang jika dirasa bahwa proses penahanannya tidak sesuai dengan hukum acara, maka dapat dilakukan langkah hukum berupa praperadilan.

"Nantinya dapat diuji semua di pengadilan," kata dia.

"Langkah hukum kepemimpinan Presiden Prabowo terhadap penanganan tindak pidana korupsi sudah begitu masif. Mari kita sama-sama terkait dengan maraknya para pejabat yang tersandung masalah korupsi dapat mengambil pelajaran terutama pada diri kita sendiri untuk mengatakan tidak untuk korupsi," katanya.

Sebelumnya, terlihat puluhan karangan papan bunga yang berjejer di depan kantor halaman Kejati Lampung. Papan bunga tersebut merupakan kiriman dari masyarakat sebagai bentuk dukungan Kejati Lampung yang telah menetapkan lima orang tersangka dalam korupsi proyek SPAM.


Pewarta : Damiri
Editor : Satyagraha
Copyright © ANTARA 2025