Bandarlampung (ANTARA) - Penasihat hukum Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional, Dr Sopian Sitepu turut prihatin atas kejadian tidak pidana kejahatan anak yang menimpa seorang anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pada perkara tersebut, pihaknya berjanji akan membantu keluarga korban khususnya korban untuk mendapatkan keadilan atas pelecehan yang tidak bermoral yang dilakukan oleh seorang pria dewasa asal Bandarlampung.
"Kami berjanji akan membantu korban untuk mendapatkan keadilan. Kami tidak tega melihat seorang ibu yang menangis demi keadilan anaknya. Apalagi kantor kami perihal tindak pidana kejahatan anak ini menjadi atensi serius buat kami," katanya di Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan, dirinya juga meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian agar serius dijadikan atensi untuk menindaklanjuti laporan yang telah masuk ke Polresta Bandarlampung.
"Terkhusus Kapolda Lampung, Kapolresta Bandarlampung, dan Kasat Reskrim agar mengambil tindakan tegas dan tidak mengulur waktu untuk menangkap pelaku yang dikhawatirkan melarikan diri. Mari kita sama-sama jadikan kejahatan anak ini sebagai atensi," kata dia.
"Kami juga sudah siapkan bukti-bukti seperti pakaian korban yang dipakai terakhir, kotak ponsel yang diambil pelaku, dan lainnya," katanya.
Sebelumnya, Seorang ibu rumah tangga asal Lampung Tengah berinsial P menangis mendatangi Kantor LBH Nasional meminta keadilan atas peristiwa pelecehan yang dialami anaknya yang di bawah umur.
Anak yang masih di bawah umur berinsial T tersebut itu diduga telah disekap oleh pelaku berinsial HW selama empat hari di sebuah penginapan yang ada di Telukbetung Utara, Bandarlampung.
Dalam peristiwa tersebut, P bersama anaknya didampingi LBH Nasional telah melaporkan perbuatan tersebut ke Mapolresta Bandarlampung atas dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak dengan nomor laporan: LP/B/1497/X/2025/SPKT/Polresta Bandarlampung/ Polda Lampung tertanggal 11 Oktober 2025.